Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Jadi Pengedar Sabu, RH Akhirnya Diamankan Polisi

Senin, 5 Oktober 2020 | 10:05
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Satuan reserse narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahangunaan narkotika golongan I jenis shabu. Pelaku yang berinisial RH (44 tahun) tersebut diamankan di sebuah warung di jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Tanah datar Kamis, (1/10/2020).

Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku sering menggedarkan narkoba di daerah tersebut. Kemudian, dengan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Tanah Datar AKP Yaddi purnama, S.H melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga pelaku RH berada.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H bersama tim Tarantula.Team Tarantula menemukan terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, serta di sekitar RH duduk yang disaksikan oleh wali jorong beserta ketua pemuda,” jelas kapolres Tanah datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K M.Si lewat pesan singkatnya.

Hasilnya, tim mendapatkan di lantai dekat terduga pelaku duduk, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

Tim berhasil mengumpulkan barang bukti 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan.
**JP**

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.