Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tak Gunakan Masker, 23 Orang Terjaring Razia di Padang

Jumat, 16 Oktober 2020 | 23:44
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Operasi Yustisi Pelanggar Perda kembali dilakukan oleh personil Penegak Perda Pemko Padang, Pada Jumat Pagi (16/10/2020), di kawasan Pasar Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Edrian Edwar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang.

Personil Satpol PP didampingi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) memberikan sanksi kepada pelanggar dan mencatat biodatanya melalui aplikasi Sistim Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), mereka para pelanggar ini didapati petugas tidak memakai masker.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Untuk mempermudah pencatatan Sipelada, dalam operasi Yustisi dilengkapi oleh sepuluh orang bertindak sebagai operator dan dua orang sebagai admin pada layanan aplikasi Sipelada ini.

Kepada pelanggar mereka diberi dua pilihan sanksi, sanksi sosial atau denda, rata-rata masyarakat ini memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan Fasilitas umum yang ada di Pasar Nanggalo, Siteba, Padang, Sumatera Barat.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undang daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang mengatakan, sebanyak 32 pelanggar telah terjaring saat operasi Yustisi di Pasar Nanggalo dan 22 pelanggar dijaring di kawasan GOR H. Agus Salim pada hari ini sesuai pendataan oleh PPNS Satpol PP.

Para pelanggar yang terjaring dipastikan tercatat dalam aplikasi ini sehingga diharapkan untuk kedepannya tidak mengulanginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan karena jika masih ditemukan untuk selanjutnya akan diberikan sanksi administrasi atau kurungan.

Kasat pol PP Padang mengatakan, untuk memudahkan personil kita mendata dan mencatat para pelanggar dengan adanya aplikasi Sipelada sehingga diharapkan bagi masyarakat tidak melakukan lagi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Setiap hari personil diturunkan baik siang maupun malam, mengingat angka positif terhadap Corona Virus kota Padang terus menanjak naik, hal ini telah dilakukan beberapa bulan terakhir maka dari itu dalam rangka memutus rantai penularan ini kita harapkan masyarakat kita patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” himbau Alfiadi.

Lebih lanjut Kasat Pol PP mengatakan, bahwa Satpol PP Kota Padang akan melakukan Operasi pengawasan Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan setiap harinya.

“Hal itu dilakukan guna antisipasi dan pencegahan dari paparan covid-19 bagi warga Kota Padang. Ia masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga kota Padang kembali dinyatakan zona hijau,” pungkas Alfiadi.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.