Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda AKB

Senin, 19 Oktober 2020 | 13:36
Raflis.

Raflis.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis mengatakan, pihaknya lebih memperketat daripada pelaksanaan protokol Covid-19 di Sumbar yang berkantor di DPRD Sumbar.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Dimulai dari Kabag, Kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji tanpa terkecuali untuk patuh terhadap protokol Covid-19,” ujar Raflis di DPRD Sumbar, 19 Oktober 2020.

Menurut Raflis, penting sekali adalah 3 M ialah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan tidak boleh bergerombolan di kantor termasuk di luar kantor dan kurangi bicara.

“Kita tidak tahu, diantara teman kita itu merupakan orang tanpa gejala (OTG), dia berbicara tanpa masker tentu akan menularkan kawan- kawan sejawatnya,” ujar Raflis dikenal akrab di kalangan wartawan ini.

Lanjut Raflis, pihaknya mengajak seluruh orang di kantor, agar mengatur jarak di kantor, tetapi tetap produktif.

“Kita selaku sekwan, selalu memfasilitasi tiga fungsi DPRD, sesuai arahan gubernur, kita akan mengatur kegiatan DPRD ini separuh- paruh, separoh masuk dan separoh tidak masuk, maka kita mengatur secara baik, seluruh kepala bagian untuk mengatur stafnya, namun tidak mengurangi daripada potensi atau menunjang fungsi- fungsi DPRD,” ujarnya.

Adapun sanksi Pidana pasal 101 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua haru atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat I hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.