Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Meresahkan Warga, Satpol PP Peringatkan Cafe di Jalan Nipah

Rabu, 16 Desember 2020 | 08:44
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang memberikan surat teguran kedua kepada salah satu café yang ada di Kecamatan Padang Selatan Senin (16/120). Surat teguran kedua diberikan karena cafe tersebut tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang diberikan oleh petugas karena diduga telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto yang datang ke lokasi mengatakan, pemberian teguran kepada cafe yang berada di jalan Nipah itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan suara musik yang setiap malam hingga dini hari terdengar dari cafe membuat masyarakat merasa terganggu.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Kepada pemilik cafe Bambang mengingatkan teguran yang diberikan kali ini merupakan teguran kedua, jika pertunjukan music yang berlangsung hingga dini hari itu tidak dihentikan maka Satpol PP akan memberikan peringatan terakhir dan jika teguran itu tidak diindahkan oleh pemilik cafe maka akan dilakukan penutupan tempat usaha.

“Kita peringatkan kepada pengelola semoga ada upaya untuk menjaga ketertiban lingkungan setempat namun jika tidak, kita akan ambil langkah serius, sehingga ketertiban benar benar bisa di terapkan,” tegas Bambang.

Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa ini adalah upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu diharapkan kepada pemilik tempat-tempat usaha tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan tempat kita beraktifitas.

“Jangan sampai tempat usaha kita dapat menganggu dan meresahkan lingkungan setempat”, ungkap Alfiadi.(Jamal)

Tags: PadangPenertiban Cafe
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.