Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengumumkan nama-nama tim seleksi calon anggota KPU untuk kabupaten/kota. Tim ini bertugas melakukan seleksi bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat untuk menjadi anggota KPU pada wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Salah satunya adalah kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui surat Nomor 133/PP.06-SD/05/KPU/II/2018. Dimana surat tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2018 melalui rapat pleno KPU RI yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arif Budiman. Dengan kata lain, tim seleksi anggota KPU ini telah dapat bekerja untuk menseleksi siapa saja yang dinilai berkompeten memimpin KPU pada kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat periode 2018-2023.
Lintassumbar.com salah satu media online ternama di Sumatera Barat telah mempublikasikan nama-nama tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Dari 15 nama yang ditetapkan terdapat sejumlah nama yang berasal dari akademisi (dosen) dengan disiplin ilmu yang berbeda-beda. Tentunya nama-nama itu telah memenuhi kritera yang ditetapkan oleh KPU pusat.
Masyarakat tentunya sangat mengharapkan seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat nantinya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Serta tidak adanya intervensi baik dari tokoh-tokoh berpengaruh maupun dari golongan manapun. Semuanya diharapkan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Agus Dwiyanto (2006:80) mendefinisikan transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai. Dari pengertian tersebut dijelaskan bahwa transparansi tidak hanya sekedar menyediakan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun harus disertai dengan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Sementara Mahmudi mengatakan akuntabel atau akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban lembaga publik terhadap berbagai macam kebijakan dan keputusan yang telah diputuskan ataupun diambil. Dalam hal ini, orang yang berperan dalam lembaga publik harus bisa mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah ditetapkan baik itu dari segi tujuan, alasan pengambilan kebijakan, manfaat yang ditimbulkan, hingga berbagai macam hal negatif yang mungkin ditimbulkan dari setiap kebijakan yang akan atau telah diambil.
Oleh karena itu, peran tim seleksi sangat menentukan nasib KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Bagaimana tidak, di tangan tim inilah nantinya siapa-siapa saja nantinya yang akan memimpin KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Semoga penyelenggaraan seleksi anggota KPU tersebut berjalan dengan baik, sehingga mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkwalitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengumumkan nama-nama tim seleksi calon anggota KPU untuk kabupaten/kota. Tim ini bertugas melakukan seleksi bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat untuk menjadi anggota KPU pada wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Salah satunya adalah kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui surat Nomor 133/PP.06-SD/05/KPU/II/2018. Dimana surat tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2018 melalui rapat pleno KPU RI yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arif Budiman. Dengan kata lain, tim seleksi anggota KPU ini telah dapat bekerja untuk menseleksi siapa saja yang dinilai berkompeten memimpin KPU pada kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat periode 2018-2023.
Lintassumbar.com salah satu media online ternama di Sumatera Barat telah mempublikasikan nama-nama tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Dari 15 nama yang ditetapkan terdapat sejumlah nama yang berasal dari akademisi (dosen) dengan disiplin ilmu yang berbeda-beda. Tentunya nama-nama itu telah memenuhi kritera yang ditetapkan oleh KPU pusat.
Masyarakat tentunya sangat mengharapkan seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat nantinya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Serta tidak adanya intervensi baik dari tokoh-tokoh berpengaruh maupun dari golongan manapun. Semuanya diharapkan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Agus Dwiyanto (2006:80) mendefinisikan transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai. Dari pengertian tersebut dijelaskan bahwa transparansi tidak hanya sekedar menyediakan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun harus disertai dengan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Sementara Mahmudi mengatakan akuntabel atau akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban lembaga publik terhadap berbagai macam kebijakan dan keputusan yang telah diputuskan ataupun diambil. Dalam hal ini, orang yang berperan dalam lembaga publik harus bisa mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah ditetapkan baik itu dari segi tujuan, alasan pengambilan kebijakan, manfaat yang ditimbulkan, hingga berbagai macam hal negatif yang mungkin ditimbulkan dari setiap kebijakan yang akan atau telah diambil.
Oleh karena itu, peran tim seleksi sangat menentukan nasib KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Bagaimana tidak, di tangan tim inilah nantinya siapa-siapa saja nantinya yang akan memimpin KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Semoga penyelenggaraan seleksi anggota KPU tersebut berjalan dengan baik, sehingga mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkwalitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengumumkan nama-nama tim seleksi calon anggota KPU untuk kabupaten/kota. Tim ini bertugas melakukan seleksi bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat untuk menjadi anggota KPU pada wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Salah satunya adalah kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui surat Nomor 133/PP.06-SD/05/KPU/II/2018. Dimana surat tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2018 melalui rapat pleno KPU RI yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arif Budiman. Dengan kata lain, tim seleksi anggota KPU ini telah dapat bekerja untuk menseleksi siapa saja yang dinilai berkompeten memimpin KPU pada kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat periode 2018-2023.
Lintassumbar.com salah satu media online ternama di Sumatera Barat telah mempublikasikan nama-nama tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Dari 15 nama yang ditetapkan terdapat sejumlah nama yang berasal dari akademisi (dosen) dengan disiplin ilmu yang berbeda-beda. Tentunya nama-nama itu telah memenuhi kritera yang ditetapkan oleh KPU pusat.
Masyarakat tentunya sangat mengharapkan seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat nantinya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Serta tidak adanya intervensi baik dari tokoh-tokoh berpengaruh maupun dari golongan manapun. Semuanya diharapkan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Agus Dwiyanto (2006:80) mendefinisikan transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai. Dari pengertian tersebut dijelaskan bahwa transparansi tidak hanya sekedar menyediakan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun harus disertai dengan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Sementara Mahmudi mengatakan akuntabel atau akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban lembaga publik terhadap berbagai macam kebijakan dan keputusan yang telah diputuskan ataupun diambil. Dalam hal ini, orang yang berperan dalam lembaga publik harus bisa mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah ditetapkan baik itu dari segi tujuan, alasan pengambilan kebijakan, manfaat yang ditimbulkan, hingga berbagai macam hal negatif yang mungkin ditimbulkan dari setiap kebijakan yang akan atau telah diambil.
Oleh karena itu, peran tim seleksi sangat menentukan nasib KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Bagaimana tidak, di tangan tim inilah nantinya siapa-siapa saja nantinya yang akan memimpin KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Semoga penyelenggaraan seleksi anggota KPU tersebut berjalan dengan baik, sehingga mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkwalitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengumumkan nama-nama tim seleksi calon anggota KPU untuk kabupaten/kota. Tim ini bertugas melakukan seleksi bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat untuk menjadi anggota KPU pada wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Salah satunya adalah kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui surat Nomor 133/PP.06-SD/05/KPU/II/2018. Dimana surat tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2018 melalui rapat pleno KPU RI yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arif Budiman. Dengan kata lain, tim seleksi anggota KPU ini telah dapat bekerja untuk menseleksi siapa saja yang dinilai berkompeten memimpin KPU pada kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat periode 2018-2023.
Lintassumbar.com salah satu media online ternama di Sumatera Barat telah mempublikasikan nama-nama tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Dari 15 nama yang ditetapkan terdapat sejumlah nama yang berasal dari akademisi (dosen) dengan disiplin ilmu yang berbeda-beda. Tentunya nama-nama itu telah memenuhi kritera yang ditetapkan oleh KPU pusat.
Masyarakat tentunya sangat mengharapkan seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat nantinya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Serta tidak adanya intervensi baik dari tokoh-tokoh berpengaruh maupun dari golongan manapun. Semuanya diharapkan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Agus Dwiyanto (2006:80) mendefinisikan transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai. Dari pengertian tersebut dijelaskan bahwa transparansi tidak hanya sekedar menyediakan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun harus disertai dengan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Sementara Mahmudi mengatakan akuntabel atau akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban lembaga publik terhadap berbagai macam kebijakan dan keputusan yang telah diputuskan ataupun diambil. Dalam hal ini, orang yang berperan dalam lembaga publik harus bisa mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah ditetapkan baik itu dari segi tujuan, alasan pengambilan kebijakan, manfaat yang ditimbulkan, hingga berbagai macam hal negatif yang mungkin ditimbulkan dari setiap kebijakan yang akan atau telah diambil.
Oleh karena itu, peran tim seleksi sangat menentukan nasib KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Bagaimana tidak, di tangan tim inilah nantinya siapa-siapa saja nantinya yang akan memimpin KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Semoga penyelenggaraan seleksi anggota KPU tersebut berjalan dengan baik, sehingga mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkwalitas.
Tags: Daerah
Komentar