![]() |
Ketua Bapemperda DPRD Padang Pariaman, Syahrul Datuk Lung |
LintasSumbar.com, Padang Pariaman – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padangpariaman, Syahrul Datuk Lung, menilai pendapatan asli daerah (PAD) Padang Pariaman dari sisi pajak dan retribusi belum tergali maksimal.
“PAD kita dari sisi pajak dan retribusi masih sangat rendah, ini masih bisa kita tingkatkan”, ujar Datung Lung.
Ketua DPD Golkar Padang Pariaman tersebut menilai Padang Pariaman memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD karena memiliki banyak sumber pendapatan di sektor tersebut yang tersebar di berbagai bidang, mulai dari sektor pertambangan hingga bidang jasa.
“Padang Pariaman memiliki sumber sumber pendapatan yang potensial untuk meningkatkan pendapatan, ini harus dikelola maksimal”, ujarnya.
Guna menggenjot PAD tersebut, Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Padang Pariaman kini fokus dalam pembentukan dan revisi Peraturan Daerah (Perda), yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Baik di bidang tambang galian c, air dan tanah, perumahan, reklame, bahkan pendapatan yang selama ini dinilai bersifat donasi.
Syahrul Datuk Lung mengatakan, kajian terhadap Perda yang menyangkut pada PAD sangat penting dilakukan. Sehingga, Kabupaten Padang Pariaman mampu menghasilkan PAD yang sebanding dengan potensi daerah.
“Salah satu contoh saja galian c, sekarang retribusinya terhadap daerah hanya di bawah satu juta sebulan. Padahal, masih bisa kita naikkan berkalilipat,” ujar politisi senior Golkar itu.
Datuk Lung menjelaskan jika PAD Padang Pariaman bisa ditingkatkan tentu akan berdampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Beberapa Perda akan kita revisi dan bentuk tahun ini untuk mewujudkan peningkatan PAD Padang Pariaman,” katanya.
![]() |
Bapemperda DPRD Padang Pariaman melakukan tinjauan ke lapangan. |
Di samping itu, Syahrul juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah melakukan kajian untuk merevinsi Perda terkait donasi untuk dirubah menjadi retribusi. Pasalnya jika hanya bersifat donasi maka tidak mengikat sehingga pendapatan tidak maksimal. Namun jika ditetapkan menjadi retribusi maka menjadi wajib dan mengikat.
“Kalau sifatnya retribusikan jelas. Sedangkan donasi bersifat seadanya saja. Boleh bayar boleh tidak. Kadang ada kecurangan juga dalam pengelolahannya,” hematnya.
Ia mencontohkan donasi bagi para penumpang di Bandara Internasional Minangkabau BIM. Karena hanya bersifat donasi, sehingga hasilnya tidak maksimal. Jika donasi ini dirubah menjadi retribusi tentu akan memberikan keuntungan yang besar kepada Padang Pariaman.
“Coba lihat donasi di bandara, hasilnya tidak sampai Rp. 500 juta pertahun, sedikit sekali”, beber Datuk Lung.
Untuk itu, Syahrul berharap, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, agar dapat bekerja cepat. Sehingga, pihaknya dapat segera melakukan analisa terhadap Perda yang akan dibentuk ataupun direvisi, khususnya Perda yang menyangkut PAD.
“Semakin cepat aturan ini kita bahas tentu semakin baik hasil kajiannya. Terlebih Perda yang berkaitan dengan retribusi ataupun PAD Padang Pariaman,” harapnya.
Datuk Lung optimis semua pembahasan revisi dan pembentukan Perda terkait PAD tersebut dapat tuntas dalam tahun ini. (I)