Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

BURUH PERS

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:30
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Syofyardi Bachyul Jb*

Apa yang diharapkan seorang buruh dalam sistem kapitalisme? Kepuasan terhadap hasil kerjanya atau upah yang ia terima?

BacaJuga

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Jika ia bekerja untuk satu bagian dalam rantai “mesin” yang sudah terukur dan tidak membutuhkan kreativitas individual, apakah pekerjaanya akan memuaskan? Jika ia sakit orang lain akan bisa menggantikan. Jika ia berhenti siapa saja akan segera mengambil tempatnya.

Tidak ada orang yang kehilangan. Buruh adalah onderdil dari sebuah mesin. Jika onderdil itu mengganggu kelancaran mesin, misalnya lecet, rusak, atau tua, maka ia disingkirkan, diganti dengan onderdil baru. Ia hilang tak berbekas.

Begitulah kaitan buruh dengan industri. Termasuk di industri pers.

Pers di Indonesia beralih fungsi dari “pers perjuangan” menjadi “pers industri” pada era Orde Baru. Revolusi telah berakhir, saatnya negeri ini menjunjung kapitalisme. Undang-Undang Pokok Pers dibuat, di dalamnya termaktub pers industri.

Lalu kepemilikan media pers yang identik dengan wartawan kawakan pun bergeser menjadi kepemilikan pengusaha kawakan, terakhir konglomerat kawakan. Maka bisnis pers pun nyaris disamakan dengan bisnis lainnya: perkebunan sawit, perhotelan, pertambangan, dan lainnya.

Bedanya, kata serang teman, di perusahaan nonpers, pengusahanya lebih patuh kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Begitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dinaikkan mereka segera menyesuaikan upah buruhnya. Jika ada yang tidak mampu, mereka segera bersurat kepada Dinas Ketenagakerjaan minta penundaan pembayaran.

Perusahaan nonpers ini juga patuh kepada kontrak pegawainya. Ada yang dikontrak sesuai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) untuk pekerjaan musiman atau sementara. Isi kontraknya jelas, saya mengerjakan ini dalam sebulan dan dibayar per bulan.

Di perusahaan pers? Banyak wartawan daerah yang lebih tiga tahun (bahkan belasan tahun) tetap menjadi buruh per berita. Ada juga yang disodori surat kontrak, tapi semacam “kontrak bodong”, sebab tidak ada kewajiban dan hak bulanan.

Yang ada, ya sama dengan bayaran per berita: dia mengirim berita ke redaksi, jika dimuat dikasih honor, jika tidak dimuat tanggung sendiri, meski biaya liputan sudah dikeluarkan. Padahal berita yang tidak dimuat itu seringkali bukan karena masalah pada wartawan bersangkutan, melainkan redaksi sendiri yang mengurangi slot atau halaman.

Bahkan uniknya, berita yang tidak dimuat itu ada yang dikerjakan setelah diperintahkan redaktur. Mana ada kondisi seperti ini terjadi di perusahaan sawit, perhotelan, cleaning service, dan sebagainya.

Jadi, untuk May Day (Hari Buruh Sedunia) 1 Mei 2018 saya ucapkan doa terbaik kepada para wartawan (tak di) kontrak di seluruh Indonesia. Semoga para sang berkuasa di perusahaan media (termasuk pimpinan redaksi) tergerak hatinya untuk peduli kepada Anda.

Saya tahu Anda tetap merasa bukan bagian dari sekrup, tetapi jurnalis pejuang. Juga bukan bagian kapitalisme. Karena itu Anda hanya tertawa bahagia dan makan dengan lahap usai bekerja. (*)

NB: Buruh pers menikmati “Soto Alam Roh” di Pasar Terapung Martapura.

*Ketua Majelis Etik Nasional AJI Indonesia

Tags: Opini
ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.