Pariaman – Dua orang pengedar narkotika jenis shabu-shabu dibekuk tim buru sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Padangpariaman saat akan mengedarkan shabu-shabu kepada sejumlah pembeli.
Kedua tersangka masing-masing, DRL, 36 tahun dan RA alias R, 27 tahun diamankan di rumah tersangka DRL di Korong Pasa Karambia, Nagari Guguk, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Senin (14/1) sekitar 11.30 WIB.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menjelaskan penangkapan saat salah satu anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu oleh tersangka DRL.
“Saat penggrebekan, tim menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik didalam lemari tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Tersangka DRL tidak sendiri. Ia diamankan bersama tersangka lainnya yakni RA. Hasil keterangan tersangka DRL di lokasi, 14 paket shabu-shabu diperoleh dari tersangka RA.
“Kita amankan kedua tersangkanya,” ulasnya.
Selain 14 paket shabu-shabu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya 1 unit timbangan digital, 3 plastik klip, alat hisap, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum, 1 buah kompeng, 4 unit handphone dan uang tunai satu juta rupiah.
“Kedua tersangka terancam sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Redaksi)
Komentar