Polres Mentawai bekuk pemakai sabu, KN, di Tua Pejat, Selasa 19/2. |
Mentawai – Satuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polres Kepulauan Mentawai meringkus KN, pemakai narkotika jenis sabu di jalan Tuapejat km 3, Kecamatan Sipora Utara Selasa 19/2.
Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi jika pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu. Dari hasil laporan tersebut kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mentawai melakukan penyelidikan.
Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol A. Surya Negara mengatakan, pada saat penangkapan, dari helm milik pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu senilai Rp250 ribu, 1 korek api, dan 1 jarum suntik.
“Saat ditangkap KN didapati memilki 4 paket sabu di dalam helm yang dipakai tersangka saat dilakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mentawai guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada petugas tersangka KN mengatakan mengonsumsi sabu untuk kepentingan sendiri. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari “Y” yang bertempat di Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Melisa)
Komentar