Pariaman – DPRD Kota Pariaman gelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pariaman Tahun 2018 di Gedung DPRD Kota Pariaman, Desa Mangguang, Pariaman Utara, Selasa (7/5).
Rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh ketua tim Pansus LKPJ, Riza Saputra mengatakan bahwa DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang senantiasa menjunjung objektifitas dan tetap bersikap kritis konstruktif bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman.
“Fungsi pengawasan merupakan salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Rekomendasi terhadap LKPJ Walikota merupakan salah satu fungsi pengawasan,” ujar Riza yang juga Ketua KNPI Kota Pariaman itu.
LKPJ Walikota Pariaman Tahun 2018, sebut Riza, dibahas oleh DPRD melalui Panitia Khusus LKPJ pada akhir tahun 2018 berdasarkan keputusan DPRD Kota Pariaman Nomor 03/KEP.D/DPRD/IV/2019.
Di dalam Pansus ini, lanjut Riza, pihaknya telah mempelajari, menelaah, dan mengevaluasi LKPJ Walikota Pariaman Tahun 2018 terutama kebijakan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan pada akhirnya memberikan rekomendasi, serta mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui Walikota Pariaman agar dapat melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan tersebut.
Pada pemaparan rekomendasinya, Riza Saputra juga mengungkapkan hasil kajian Pansus DPRD terhadap LKPJ Walikota Pariaman Tahun 2018 terhadap rendahnya serapan anggaran belanja daerah Kota Pariaman.
Anggaran Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp 622.513.381.935,53 yang terealisasi hanya sebesar Rp 542.725.474.889,73 atau 87,18% dari target. Artinya ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) belanja daerah Kota Pariaman sebesar Rp 79.787.907.045,80, dan belum maksimalnya pencapaian target PAD yang ditetapkan.
Banyaknya pembangunan infrastruktur yang tidak selesai juga disoroti oleh tim Pansus. Riza menyebut ada tiga kegiatan yang diputus kontrak dan diblaklist kontraktornya, serta ada 6 paket pekerjaan lainnya yang putus kontrak dengan kontraktornya.
Riza juga menyampaikan rekomendasi tentang pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Antara lain pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum dan penataan ruang, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar. Yaitu urusan lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal daerah, pemuda dan olahraga, dan kebudayaan.
“Selain itu kami juga memberikan rekomendasi dalam urusan pilihan, yaitu dalam bidang kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan juga rekomendasi terkait urusan fungsi penunjang dalam hal urusan kepegawaian,” tandasnya.
Walikota Pariaman, Genius Umar apresiasi DPRD Kota Pariaman atas kerjasama dan dukungan kepada eksekutif dalam pembangunan daerah selama ini.
“Berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara LKPJ Walikota Pariaman Tahun 2018 yang kami sampaikan beberapa waktu lalu, hari ini telah menghasilkan rekomendasi dari dewan yang terhormat, yang kami yakini merupakan hasil kerja keras Pansus melalui tahapan kajian yang mendalam terhadap LKPJ tersebut,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut, kata Genius, kontribusi nyata untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus ditindaklanjuti. Genius menyadari tingginya perhatian DPRD terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan segenap keberhasilan dan kekurangannya.
“Semoga keharmonisan dan kemitraan seluruh stakeholder di Kota Pariaman tetap terjalin lebih erat di masa yang akan datang guna pembangunan Kota Pariaman yang lebih baik,” ungkapnya. (Juned/*)
Komentar