Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Puluhan Usaha Tambak Ilegal Ditindak di Padangpariaman

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:53
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Pariaman – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman, Rudy Rilis tindak usaha tambak illegal di sepanjang Pantai Padangpariaman, Jumat (14/6).


Menurutnya, sejak 2017 DPMPTP telah melakukan berbagai langkah persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan. 


Mulai dari peneguran pertama, teguran lanjutan, sampai melakukan rapat koordinasi bersama, terakhir tindakan penghentian kegiatan tambak ilegal.


“Kita telah melakukan berbagai upaya dan berbagai langkah agar para pengusaha melakukan pengurusan izin hingga akhirnya kita keluarkan tindakan penghentian kegitan bagi usaha yang tidak berizin,” kata dia.


Namun dari upaya tersebut tidak terlihat progres yang signikan. Tercatat dari sekitar 20 titik usaha tambak udang tersebut hanya baru ada 3 yang terlihat memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya.


“Oleh karena itu ini tidak bisa kita biarkan,” imbuh Rudy


Lebih lanjut dijelaskannya bahwa perintah penghentian dilakukan atas surat Bupati Padangpariaman Nomor 300/312/DPMPTP/VI-2019 tentang penghentian usaha tambak illega di Padangpariaman yang merupakan tindak lanjut dari surat Setdaprov Nomor 660/627/P2KL&PHL/DLH-2019, tentang hal yang sama.


“Inti dari surat tersebut adalah meminta kepada pengusa untuk melakukan pengurusan izin tambak undang yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menghentikan semua kegiatan usaha tambak udang bagi yang belum memiliki izin, dan baru bisa dilanjutkan setelah memilki semua jenis perizinan yang dibutuhkan untuk usaha tambak pembesaran udang,” tegas alumni STPDN itu.


Ia mengaku pihaknya terbuka dan mendukung setiap investasi yang masuk di wilayah Padangpariaman termasuk investasi di bidang tambak pembesaran udang yang saat ini sangat berkembang. Namun dalam pelaksanaannya, kata dia juga harus diikuti dengan dokumen perizinan dan disesuiakan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padangpariaman, Rianto mengatakan siap mengawal proses penertiban itu. Sebagai penegak Peraturan Daerah, pihaknya siap mengawal semua proses penindakan.


“Dan kita minta kepada semua pengusaha tambak yang baru akan dimulai untuk menghentikan semua aktivitasnya sebelum mendapatkan izin atau legalisasi. Sementara bagi yang sudah berjalan namun belum juga memiliki izin, kita beri tenggat waktu sampai selesai panen. Dan jika setelah selesai panen, maka segera hentikan dulu aktivitas tambaknya sampai memperoleh izin,” sebutnya.


Kepala Bidang Perizinan DPMPTP Padangpariaman, Heri Sugianto menjelaskan usaha pembesaran udang dengan luas lebih 1 hektar dan di bawah 5 hektare harus mengurus perizinannya agar memberikan kenyamanan dalam berusaha. 


Beberapa perizinan yang harus dimiliki, kata Heri Sugianto antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (OSS), Izin Prinsip kesesuaian tata ruang, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin Pencatatan Usaha Perikanan atau izin usaha perikanan.


“Kita siap memfasilitasi perizinan mereka namun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur oleh undang undang yang berlaku,“ kata dia.


Dio Helza Pratama, salah seorang pemilik usaha tambak yang berlokasi di Nagari Ketaping Kecamatan Ulakan Tapakis, menyatakan siap untuk menghentikan aktivitas tambaknya sementara sampai dengan semua perizinannya selesai.


Bagi tambaknya yang sudah beroperasi berjanji akan menghentikannya sampai setelah panen nantinya – sekitar 3 bulan ke depan. (*)

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

Kalahkan Minang Sejagat, Persiko Lolos ke Final Piala Soeratin U17

Senin, 2 Desember 2024 | 05:58

...

BERITA TERKINI

JKA Lantik Pengurus DPW PKDP Banten

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:04

Pemkab Padang Pariaman Gelar kembali Sepeda Santai Jemput Aspirasi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

Medco Group Lirik Potensi Investasi Pariwisata di Padang Pariaman

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:33

Canangkan 100 Festival, JKA Dorong Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kreatif Nagari

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:29

John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Padangpariaman Ke Bappenas

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:24

Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 Padang Pariaman Siap Digelar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:04

PJKIP Kabupaten Tanah Datar Dilantik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:31

Pemko Pariaman Bongkar Tiang Reklame tak Berizin

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:46

Pemko Pariaman Serahkan Bantuan untuk Partai Politik Rp.925 Juta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:40

Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:53

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri di Pelabuhan Teluk Bayur

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:49

Padangpariaman Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 8 Juni 2025 | 10:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.