Lintassumbar.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padangpariaman identifikasi 10 potensi bencana di Padangpariaman. Hal itu berdasarkan penyusunan dokumen kajian daerah potensi bencana yang dilakukan BPBD Padangpariaman.
Kepala Pelaksana BPBD Padangpariaman, Budi Mulya, menjelaskan penyusunan dokumen potensi bencana dibagi ke dalam dua kelompok yakni dokumen kajian resiko bencana dan dokumen rencana penanggulangan bencana.
“Dokumen kajian resiko bencana merupakan dokumen yang memetakan kondisi seluruh resiko bencana yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. Baik yang pernah terjadi berdasarkan sejarah kejadian maupun yang berpotensi terjadi berdasarkan kondisi geografis, topografi, demografi dan klimatologi daerah,” ujarnya saat Sosialisasi dan Diskusi Publik Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di hall kantor bupati Parit Malintang, Senin (23/12).
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana tersebut dapat diketahui atau dipetakan beberapa hal seperti potensi lokasi dan luasan wilayah yg berbahaya, potensi jumlah penduduk terpapar dan penduduk rentan pada wilayah yg berbahaya, potensi jumlah kerugian rupiah berdasarkan bangunan fisik (rumah penduduk, fasilitas umum dan fasilitas kritis) serta tingkat perekonomian (PDRB dan Lahan Produktif) pada wilayah berbahaya dan potensi Kerusakan Lingkungan (hutan alam, hutan lindung, rawa, semak belukar dan lahan kosong).
Selain itu, dari kajian resiko bencana tersebut juga dapat dipetakan tingkat kesiapsiagaan masyarakat dan juga tingkat ketahanan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Kedua hal ini digabung menjadi tingkat kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.
Kajian resiko bencana untuk Kabupaten/Kota dikaji berdasarkan level resiko yang ada di nagari, yang kemudian direkapitulasi menjadi kecamatan dan kabupaten/kota. Sehingga detail kajian resiko bencana dapat dilihat per nagari, kecamatan dan kabupaten.
Budi Mulya melanjutkan berdasarkan hasil kajian resiko di Kabupaten Padang Pariaman, terdapat 10 jenis bencana dengan tingkat resiko yang berbeda yakni:
1. Gempa bumi dengan tingkat risiko tinggi.
2. Kebakaran hutan dan lahan dengan tingkat resiko tinggi.
3. Banjir bandang dengan tingkat resiko tinggi.
4. Gelombang ekstrim dan abrasi dengan tingkat resiko sedang.
5. Banjir dengan tingkat resiko sedang.
6. Tanah longsor dengan tingkat risiko sedang.
7. Tsunami dengan tingkat risiko sedang.
8. Cuaca ekstrim dengan tingkat resiko sedang.
9. Kekeringan dengan tingkat resiko sedang.
10. Letusan gunung api tandikat dengan tingkat risiko sedang.
“Dokumen kajian resiko bencana ini kemudian dijadikan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menyusun semua perencanaan pembangunan maupun perencanaan penanggulangan bencana. Hal ini sudah tercantum dalam Pemendagri 101 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Daerah Sub Layanan Dasar Penanggulangan Bencana,” ujar Budi yang didampingi Kapala bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Desmawati.
Sedangkan untuk Dokumen Rencana Penanggulanan Bencana (RPB) merupakan rencana induk daerah dalam upaya penanggulangan bencana.
Dokumen RPB berisikan tentang kebijakan daerah, program, kegiatan dan sub kegiatan dalam upaya penanggulangan bencana selama 5 tahun masa perencanaan.
Dokumen RPB perlu diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar semua pihak/institusi terkait dalam RPB dapat melaksanakan kegiatan dan sub kegiatan menjadi rencana kerja OPD dan rencana kerja pemerintah daerah. Hal ini juga tercantum dalam Permendagri 101 tahun 2018.
Berdasarkan dokumen RPB Kabupaten Padang Pariaman terdapat 7 bencana yang menjadi prioritas penanganan selama 5 tahun ke depan yakni:
1. Gempa bumi
2. Tsunami
3. Banjir bandang
4. Banjir
5. Tanah Longsor
6. Cuaca ekstrim
7. Gelombang ekstrim dan abrasi.
Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana ini selanjutnya akan dilegalkan minimal dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah agar menjadi acuan bersama pemerintah Padang Pariaman.
Sekretaris Derah Jonpriadi, berharap Sosialisasi dan diskusi tentang KRB dan RPB ini juga disosialisasikan juga oleh camat dan nagari-nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kita berharap dokumen ini nantinya bisa disosialisasikan ke masyarakat agar mengetahui titik-titik rawan bencana di nagari-nagarinya masing-masing,” ujar Jonpriadi yang juga ex-officio kepala BPBD Padang Pariaman. (Fadhil)
Komentar