Lintassumbar.id – Kejaksaan Negeri Pariaman musnahkan 10.456 botol oli palsu bermerek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Federal matic dari PT Federal Karyatama yang ditangkap 2018 silam.
Keseluruhan oli ilegal hasil penangkapan tersebut dibawa menggunakan truk, mobil pick-up milik Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman serta mobil angkutan barang bukti milik Kejari Pariaman menuju Padang.
Pemusnahan dilakukan di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang, Padang, Jumat (20/12). Pemusnahan disaksikan Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin didampingi Kepala Kejari Pariaman Efrianto, Direktur Operasi PT. Semen Padang Firdaus dan Kepala Diskominfo Kota Pariaman Hendri.
Mardison mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pariaman yang telah berhasil mengungkap dan memproses oli ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Kejadian ini bukan hanya merugikan produsen oli tersebut, namun juga konsumen lantaran banyak masyarakat yang sudah membeli sehingga mengakibatkan kendaraan menjadi rusak.
Kepala Kejari Pariaman Efrianto, mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian dan FKT berhasil mengungkap sindikat pengedar pelumas Federal Oli palsu di dua daerah yakni Yogyakarta dan Padang Pariaman.
Tersangka telah dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(phaik)
Komentar