Lintassumbar.id – Warga kota Padang nampaknya masih harus bersabar jika ingin membuat e-KTP. Pasalnya blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Padang masih belum tersedia. Blanko tersebut dijadwalkan baru tersedia pada bulan Februari mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Muji Susilawati menyampaikan blanko e-KTP baru tersedia sekitar Februari 2020 ini.
“Insyallah Februari bulan depan sudah ada,” ujar Muji saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (21/1).
Muji menambahkan sudah sejak beberapa bulan blanko E KTP kosong di Disdukcapil kota Padang. Padahal warga yang sudah melakukan perekaman sudah mencapai 30 ribu orang.
“Yang belum itu 30 ribu, itu sudah rekam dan surat keterangan. Namun kita mengajukan 35 ribu,” ujar Muji.
Meji menyebut warga kota Padang yang melakukan perekaman E-KTP untuk sementara diberikan SUKET (Surat Keterangan) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pengganti E-KTP.
Penggunaan SUKET tidak jauh berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk, namun pemakaiannya mempunyai jangka waktu yaitu 6 bulan. Setelah lewat dari 6 bulan, masyarakat yang belum mendapatkan E-KTP harus mengurus perpanjangan SUKET tersebut.
Muji menghimbau warga kota Padang yang sudah melakukan perekaman data agar bersabar menunggu hingga blanko E-KTP tersebut dikirim oleh pemerintah pusat Februari mendatang. Meski demikian untuk jenis pelayanan yang lain di Disdukcapil tetap berjalan lancar seperti biasa.(Jamal)