Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Cabuli 5 Bocah, Pria ini Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 | 15:53
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sion Saogo (52 tahun) warga dusun Mapoupou, desa Makalo, kecamatan Pagai Selatan, kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap jajaran jajaran Polres Mentawai. Ia diduga mencabuli lima anak diantaranya 3 korban bocah perempuan dan 2 bocah laki laki di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi uang Rp.5 ribu.

Korbannyanya yakni RS (7 tahun), MS (12), HOS (9), JSS (9) dan E (9).

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Dodi Prawiranegara menjelaskan, aksi Sion Saogo terungkap setelah guru salah satu korban, Asri, melihat siswanya MS (12) selalu murung di sekolah dan tidak ceria seperti biasanya.

Sang guru kemudian bertanya kenapa ia murung. Korban lalu berterus terang dan menceritakan kejadian yang ia alami kepada gurunya tersebut.

“Asri, guru salah satu korban melihat siswanya murung, lalu ditanya kenapa murung, korban kemudian menceritakan kejadian yang ia alami,” ujar Kapolres saat pres rilis di Mapolres Mentawai, Rabu, (22/1).

Kepada gurunya MS (12) menceritakan ia telah menerima perlakuan tak senonoh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal.

Kejadian tersebut bermula saat korban melewati rumah pelaku, saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamarnya. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengunci korban dalam kamarnya.

Asri bersama Melfian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Rabu 14 januari 2020 personil polsek Sikakap kemudian melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban di puskesmas kecamatan Sikakap setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.

Dari hasil visum ditemukanlah bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terduga. Atas dasar itu polsek Sikakap melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku pada 15 Januari 2020.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam waktu yang berbeda beda, namun lokasinya sama, yakni di kamar rumahnya.

Modus yang digunakan juga selalu sama dengan berpura pura meminta tolong kepada korbannya.

“Modusnya selalu sama dengan meminta tolong kepada korban korbannya untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamar miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Melisa)

Tags: CabulMentawai
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.