Lintassumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mendirikan beberapa pos pengamanan dan pelayanan di tempat-tempat rawan terjadi pelanggaran. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat.
Saat ini pos yang sudah didirikan berada di dua lokasi, yakni di kawasan jalan Khatib Sulaiman dan jalan Sawahan. Kedua tempat itu merupakan kawasan yang memang banyak terjadi pelanggaran, terutama pelanggaran perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Pos pelayanan dan pengawasan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran perda dan perwako seperti pak ogah, anak jalanan, pengemis, gelandangan, anak punk serta pelanggaran perda lainnya,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, di Jumat, (24/01).
Nantinya pos pengawasan dan pelayanan tersebut akan didirikan di beberapa tempat lainnya yang rawan terjadi pelanggaran perda. Setiap posko yang didirikan akan ditempatkan tiga orang personel satpol pp.
“Berapa banyaknya belum bisa kita tentukan, yang jelas di setiap tempat yang kita anggap rawan pelanggaran perda akan kita dirikan pos di sana,” ujarnya. (Jamal)