Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Besok, DPRD Sumbar Gelar Paripurna Interpelasi Gubernur

Kamis, 27 Februari 2020 | 09:10
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Proses pembentukan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumbar terhadap Gubernur terkait perjalanan ke luar negeri dan BUMD terus bergulir.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan Hak Interpelasi DPRD akan dilaksanakan Jumat, 28/02/20.

BacaJuga

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat saat dihubungi membenarkan jadwal paripurna sudah ditetapkan Badan Musyawarah.

Para pengusul penggunaan Hak Interpelasi akan memberikan penjelasan terkait latar belakang, alasan dan materi yang diusulkannya Hak Interpelasi ini.

“Paripurna nanti merupakan tindak lanjut penyampaian dokumen persyaratan pengajuan Hak Interpelasi secara resmi oleh pengusul kepada Ketua DPRD beberapa pekan lalu,” jelas Hidayat.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini menambahkan, sebagai penggagas Hak Interpelasi bersama Sekretaris Fraksi Demokrat, Nurnas dan Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal, saat ini sudah ada penambahan pengusul yakni Ali Tanjung dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Fraksi Gabungan Nasdem dan PPP, Irwan Afriadi.

“Kami tentu memberikan apresiasi kepada Ali Tanjung dan Irwan Afriadi yang ikut tandatangan dalam barisan pengusul. Berarti secara tertulis sudah diwakili oleh empat Fraksi yakni, Gerindra, Demokrat, Golkar dan Nasdem, jumlah 17 orang,” jelasnya.

Dijelaskannya, penyampaian penjelasan oleh pengusul ini merupakan tahapan yang mesti dilalui. Selanjutnya ada tahapan tanggapan atau pandangan masing masing anggota DPRD melalui pandangan Fraksi masing-masing, kemudian ditanggapi kembali oleh pengusul, kemudian baru pengambilan keputusan.

“Bila 51% peserta rapat paripurna menyetujui untuk dilanjutkan, maka Hak Interpelasi ini langsung menjadi Interpelasi DPRD, artinya bolanya sudah berada di DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Hidayat ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap ekskutif.

Sesuai Pasal 72 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyebutkan pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah dijadikan bahan bagi DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, dan bagi Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. (Jamal)

Tags: DPRD Sumatera BaratInterpelasi gubernur
Share36TweetSend

Berita Terkait

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:49

...

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:44

...

Rahmat Hidayat: Peran Majelis Taklim Sangat Strategis

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:41

...

269 Jemaah Calon Haji Padang Pariaman Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:37

...

Padang Pariaman 100% ODF, Bupati JKA Komitmen Wujudkan Padang Pariaman Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:33

...

Padang TV Gelar Cerdas Qur’an di Padangpariaman

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:29

...

Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Semen Padang belum Aman dari Jurang Degradasi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:56

...

Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

...

BERITA TERKINI

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:49

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:44

Rahmat Hidayat: Peran Majelis Taklim Sangat Strategis

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:41

269 Jemaah Calon Haji Padang Pariaman Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:37

Padang Pariaman 100% ODF, Bupati JKA Komitmen Wujudkan Padang Pariaman Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:33

Padang TV Gelar Cerdas Qur’an di Padangpariaman

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:29

Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Semen Padang belum Aman dari Jurang Degradasi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:56
Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.