Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Besok, DPRD Sumbar Gelar Paripurna Interpelasi Gubernur

Kamis, 27 Februari 2020 | 09:10
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Proses pembentukan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumbar terhadap Gubernur terkait perjalanan ke luar negeri dan BUMD terus bergulir.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan Hak Interpelasi DPRD akan dilaksanakan Jumat, 28/02/20.

BacaJuga

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat saat dihubungi membenarkan jadwal paripurna sudah ditetapkan Badan Musyawarah.

Para pengusul penggunaan Hak Interpelasi akan memberikan penjelasan terkait latar belakang, alasan dan materi yang diusulkannya Hak Interpelasi ini.

“Paripurna nanti merupakan tindak lanjut penyampaian dokumen persyaratan pengajuan Hak Interpelasi secara resmi oleh pengusul kepada Ketua DPRD beberapa pekan lalu,” jelas Hidayat.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini menambahkan, sebagai penggagas Hak Interpelasi bersama Sekretaris Fraksi Demokrat, Nurnas dan Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal, saat ini sudah ada penambahan pengusul yakni Ali Tanjung dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Fraksi Gabungan Nasdem dan PPP, Irwan Afriadi.

“Kami tentu memberikan apresiasi kepada Ali Tanjung dan Irwan Afriadi yang ikut tandatangan dalam barisan pengusul. Berarti secara tertulis sudah diwakili oleh empat Fraksi yakni, Gerindra, Demokrat, Golkar dan Nasdem, jumlah 17 orang,” jelasnya.

Dijelaskannya, penyampaian penjelasan oleh pengusul ini merupakan tahapan yang mesti dilalui. Selanjutnya ada tahapan tanggapan atau pandangan masing masing anggota DPRD melalui pandangan Fraksi masing-masing, kemudian ditanggapi kembali oleh pengusul, kemudian baru pengambilan keputusan.

“Bila 51% peserta rapat paripurna menyetujui untuk dilanjutkan, maka Hak Interpelasi ini langsung menjadi Interpelasi DPRD, artinya bolanya sudah berada di DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Hidayat ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap ekskutif.

Sesuai Pasal 72 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyebutkan pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah dijadikan bahan bagi DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, dan bagi Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. (Jamal)

Tags: DPRD Sumatera BaratInterpelasi gubernur
Share36TweetSend

Berita Terkait

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

...

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

...

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

...

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

...

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33

...

Wabup Padangpariaman Dorong Percepatan Pembangunan Huntap di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30

...

JKA Ajukan Proposal ke Hutama Karya untuk Bangun Gedung DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:24

...

SDN 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh Media Grup

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:42

...

BERITA TERKINI

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33

Wabup Padangpariaman Dorong Percepatan Pembangunan Huntap di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30

JKA Ajukan Proposal ke Hutama Karya untuk Bangun Gedung DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:24

SDN 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh Media Grup

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:42

HUT Pol PP di Padangpariaman Diawali Aksi Bersih Pantai

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:40

Padangpariaman Komitmen Wujudkan SPMB SMP yang Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:37

Pol PP Padangpariaman Rayakan HUT ke 76

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:34

JKA Tantang Karang Taruna Jadi Motor Perubahan Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.