Lintassumbar.id – Proses pembentukan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumbar terhadap Gubernur terkait perjalanan ke luar negeri dan BUMD terus bergulir.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan Hak Interpelasi DPRD akan dilaksanakan Jumat, 28/02/20.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat saat dihubungi membenarkan jadwal paripurna sudah ditetapkan Badan Musyawarah.
Para pengusul penggunaan Hak Interpelasi akan memberikan penjelasan terkait latar belakang, alasan dan materi yang diusulkannya Hak Interpelasi ini.
“Paripurna nanti merupakan tindak lanjut penyampaian dokumen persyaratan pengajuan Hak Interpelasi secara resmi oleh pengusul kepada Ketua DPRD beberapa pekan lalu,” jelas Hidayat.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini menambahkan, sebagai penggagas Hak Interpelasi bersama Sekretaris Fraksi Demokrat, Nurnas dan Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal, saat ini sudah ada penambahan pengusul yakni Ali Tanjung dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Fraksi Gabungan Nasdem dan PPP, Irwan Afriadi.
“Kami tentu memberikan apresiasi kepada Ali Tanjung dan Irwan Afriadi yang ikut tandatangan dalam barisan pengusul. Berarti secara tertulis sudah diwakili oleh empat Fraksi yakni, Gerindra, Demokrat, Golkar dan Nasdem, jumlah 17 orang,” jelasnya.
Dijelaskannya, penyampaian penjelasan oleh pengusul ini merupakan tahapan yang mesti dilalui. Selanjutnya ada tahapan tanggapan atau pandangan masing masing anggota DPRD melalui pandangan Fraksi masing-masing, kemudian ditanggapi kembali oleh pengusul, kemudian baru pengambilan keputusan.
“Bila 51% peserta rapat paripurna menyetujui untuk dilanjutkan, maka Hak Interpelasi ini langsung menjadi Interpelasi DPRD, artinya bolanya sudah berada di DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.
Menurut Hidayat ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap ekskutif.
Sesuai Pasal 72 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyebutkan pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah dijadikan bahan bagi DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, dan bagi Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. (Jamal)
Komentar