Lintassumbar.id – Dinas Perhubungan kota Padang bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Padang melakukan penggembokan dan sanksi tilang terhadap 12 kendaraan yang parkir di bahu jalan di beberapa ruas jalan kota Padang, Selasa, (11/2).
Penertiba dimulai dari kawasan Khatib Sulaeman hingga sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan.
Kepala Bidang Keselamatan Operasional Dishub kota Padang Mexral mengatakan penertiban dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas sehingga menyebabkan kemacetan.
“Kita sudah lakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir memakai bahu jalan, jadi pemilik kendaraan kita tunggu selama 15 menit,” ujar Mexral.
Sementara itu Novi Herman salah satu pemilik kendaraan yang digembok oleh petugas mengaku tidak mengetahui jika di sepanjang jalan depan RSUP M Jamil tersebut tidak boleh parkir karena setiap hari ia melihat banyak kendaraan yang parkir di sana.
“Orang tua saya operasi di M Jamil, karena tidak bisa parkir di dalam, saya putuskan parkir di jalan. Harusnya petugas memberikan dispensasi karena saya tidak tahu jika tidak boleh parkir di sana,” ujarnya.
Penertiban tidak hanya dilakukan di dua lokasi saja, namun juga beberapa ruas jalan utama kota Padang. Dushub menghimbau agar masyarakat tidak parkir di bahu jalan. (Jamal)
Komentar