Lintassumbar.id – Mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Padang memberlakukan jam malam yang akan dimulai Selasa, 31 Maret 2020.
Hal itu disampaikan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah pada saat jumpa pers online bersama Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumatera Barat Senin petang, 30/3.
“Saya sudah menandatangani surat keputusan tentang pemberlakuan jam malam di Kota Padang, yakni dari pukul 22:00 WIB sampai 06:00 WIB,” ungkap Mahyeldi.
Pemberlakuan larangan keluar pada malam hari diperuntukkan kepada seluruh warga Kota Padang selama empat belas hari ke depan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai ada juga warga yang membandel, dalam hal ini sekarang kita bertegas-tegas. Kapolri pun sudah menegaskan terkait hal ini, mengurangi aktivitas keramaian,” pungkasnya.
Pemberlakuan jam malam tidak berlaku bagi warga yang memiliki keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat dan hal penting lainnya namun tetap harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.
Untuk meminimalisir pelanggaran, Mahyeldi akan menurunkan personel Satpol PP dan melibatkan anggota TNI dan Polri dalam mengawal aturan ini.(Jamal)