Lintassumbar.id – Standar pelayanan publik merupakan salah indikator penting dalam pelaksanaan publik. Standar pelayanan publik memberikan kepastian kepada pengguna layanan terkait norma dan prosedur yang harus dipenuhi sehingga bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.
Bagi instansi penyelenggara layanan publik, standar pelayanan merupakan sebagai bentuk jaminan kualitas pelayanan serta kontinuitas pelayanan kepada publik.
Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia layanan dan pengguna layanan.
Sebagai wujud dari hal tersebut, Dukcapil Ceria Padangpariaman melakukan evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Hall Saiyo Sakato, Kamis, 12 Maret 2020.
Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh pengguna layanan Dukcapil Ceria. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Ketua Bhayangkari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Himpaudi, Ikatan Guru TK, Puskesmas, PWI, serta unsur dari Nagari.
Unsur dari Nagari terdiri Pengurus Forum Wali Nagari, Forum Sekretaris Nagari, Forum Bamus Nagari, Wali Nagari terpilih, Seknag Terpilih, pengelola layanan Nagari go digital di Nagari.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kadis Dukcapil Ceria, Muhammaf Fadhli. Agenda dimulai dengan pembukaan oleh Kadis Dukcapil Ceria serta dilanjutkan dengan pemaparan terhadap draft standar pelayanan.
M Fadhli mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan standar dan kualitas pelayanan publik.
“Semoga kegiatan ini makin meningkatkan standar pelayanan publik di Padangpariaman,” ujar.
Pada akhir acara dilakukan sesi dialog untuk masukan terhadap standar pelayanan Dukcapil Ceria. (Rls)