Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kota Dumai Studi Tiru ke Pariaman Soal Perda LGBT

Jumat, 6 Maret 2020 | 23:18
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pariaman, Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau melalui Bagian Kesra Kota Dumai melakukan studi komperatif ke Kota Pariaman, Jumat (6/3).

Kunjungan dari Kabag Kesra Kota Dumai, Samwir Karim dan rombongan tersebut disambut langsung oleh Kabag Kesra Kota Pariaman, Syamsuardi di Balaikota Pariaman.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

“Tujuan kami datang ke Kota Pariaman ini untuk studi komperatif tentang ketertiban masyarakat,” sebut Samwir Karim kepada awak media.

“Salah satu yang ingin kami pelajari tentang Perda LGBT di Kota Pariaman. Karena di Kota Dumai sedang maraknya kasus LGBT,” ujarnya.

“Kita juga studi tentang persiapan khafilah Kota Pariaman dalam menghadapi MTQ, kegiatan hafidz quran, dan pembinaan MDTA dan MDTU,” sambungnya.

Ia juga menilai pentingnya menghidupkan kegiatan religi yang rutin guna mengantisipasi kemungkinan buruk maraknya kasus LGBT di mana sudah terindikasi merasuki dunia pendidikan dan penyakit masyarakat di kota yang berjulukan kota pelabuhan tersebut.

“Untuk mengatasi hal tersebut, Kota Dumai sedang membuat program magrib wajib mengaji, shubuh berkah dan pengajian bulanan Pemko Dumai,” jelasnya.

“Walikota Dumai juga sudah memberikan intruksi kepada OPD guna menjadi pembina untuk masjid dan mushalla. Hal tersebut guna memfokuskan kegiatan dan program religi dapat terlaksana dengan baik,” kata dia.

Sementara itu, Kabag Kesra Kota Pariaman Syamsuardi saat menyambut hangat kunjungan tersebut mengucapkan selamat datang kepada rombongan di kota tabuik.

“Kota Pariaman daerah pertama di Prov Sumbar yang melahirkan Perda tentang LGBT ini. Dalam Perda tersebut terdapat dua pasal yakni pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum aktivitas LGBT dan waria, yang menganggu ketertiban umum di Kota Pariaman,” terangnya.

“Pemerintah Kota Pariaman menindak tegas pelanggaran terhadap pasal tersebut dan akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 juta rupiah kepada pelanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsuardi mengungkapkan bahwa Kota Pariaman juga belajar dari Kota Dumai, yang membuat sanksi bagi ASN yang tidak menghadiri kegiatan Subuh Mubarokah akan dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah.

Diharapkan dari pertemuan ini menjadikan hubungan kedua daerah semakin baik. Dan ada nilai tambah bagi Kota Pariaman terhadap penilaian daerah lain yang melakukan studi komperatif di kota ini.

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.