Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Larang Shalat Jumat, ini Fatwa MUI soal Corona

Boleh Diganti dengan Shalat Dzuhur

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:34
Ilustrasi. Virus Corona. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. Virus Corona. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19). Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

BacaJuga

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massal.

Kemudian, bagi orang yang sehat dan belum ditahui apakah sudah terpapar atau belum, sedianya memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI, yakni apabila orang tersebut berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di rumah. Hal serupa juga berlaku ketika hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Lalu dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian pula tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” ujarnya. (*)

Tags: Fatwa MUIVirus Corona
Share23TweetSend

Berita Terkait

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

Minggu, 9 November 2025 | 05:28

...

ULD Sumbar.

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:27

...

Dulang 6 Emas, Silek Harimau Minangkabau (SHM) Sumbar Juara Umum di Fornas VIII NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:34

...

KIS Sumbar.

Skateboard KIS Sumbar Raih 2 Emas 2 Perak dan 2 Perunggu di fornas

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:17

...

“Duo Rafi” Pegiat Silek Harimau Minangkabau Raih Emas di Fornas NTB

Rabu, 30 Juli 2025 | 20:22

...

“All Sumbar Final” di BKI Fornas NTB dimenangkan Farhan Al Razaq

Selasa, 29 Juli 2025 | 12:46

...

Dua Pegiat BKI Sumbar Berhadapan di Final, Sumbar Dipastikan Tambah 1 Emas

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:09

...

Fornas NTB, Nabilah Adelia Tambah Medali untuk Sumbar

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:26

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.