Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Larang Shalat Jumat, ini Fatwa MUI soal Corona

Boleh Diganti dengan Shalat Dzuhur

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:34
Larang Shalat Jumat, ini Fatwa MUI soal Corona

Ilustrasi. Virus Corona. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19). Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

BacaJuga

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Evaluasi Kinerja 2022, Ini Puskesmas Terbaik dan Terburuk di Padangpariaman

Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massal.

Kemudian, bagi orang yang sehat dan belum ditahui apakah sudah terpapar atau belum, sedianya memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI, yakni apabila orang tersebut berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di rumah. Hal serupa juga berlaku ketika hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Lalu dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian pula tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” ujarnya. (*)

Tags: Fatwa MUIVirus Corona
Share23TweetSend

Berita Terkait

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023 | 23:24

...

Evaluasi Kinerja 2022, Ini Puskesmas Terbaik dan Terburuk di Padangpariaman

Evaluasi Kinerja 2022, Ini Puskesmas Terbaik dan Terburuk di Padangpariaman

Kamis, 16 Februari 2023 | 06:48

...

Rumah Sakit Ibu dan Anak Citra Aguswar Segera Layani Pasien BPJS

Rumah Sakit Ibu dan Anak Citra Aguswar Segera Layani Pasien BPJS

Jumat, 11 Februari 2022 | 21:47

...

Cerita Heroik di Balik Suksesnya 70% Vaksinasi Pemko Pariaman di Masa “Injury Time”

Genius Umar Targetkan Vaksinasi Kota Pariaman 100%

Kamis, 13 Januari 2022 | 20:46

...

Oxygen, Brand Fashion Fenomenal Milik Orang Minang

Oxygen, Brand Fashion Fenomenal Milik Orang Minang

Jumat, 12 November 2021 | 11:30

...

Mengenal Sosok Indra Razali, Pengusaha Sukses Asal Pariaman Pemilik Merek Westlee

Mengenal Sosok Indra Razali, Pengusaha Sukses Asal Pariaman Pemilik Merek Westlee

Jumat, 12 November 2021 | 00:51

...

Desa Marunggi Gandeng Dinkes dan Puskesmas Berikan Penyuluhan Ibu dan Anak

Desa Marunggi Gandeng Dinkes dan Puskesmas Berikan Penyuluhan Ibu dan Anak

Minggu, 22 Agustus 2021 | 10:46

...

Hari ini, Pedagang Pasar Pariaman Divaksin

Hari ini, Pedagang Pasar Pariaman Divaksin

Selasa, 6 Juli 2021 | 09:30

...

Komentar

BERITA TERKINI

Genius Umar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Minang

Genius Umar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Minang

Jumat, 22 September 2023 | 06:40
7 Warga Kota Pariaman Ikuti PBK Boarding BBPVP Medan

7 Warga Kota Pariaman Ikuti PBK Boarding BBPVP Medan

Jumat, 22 September 2023 | 06:36
Puluhan Pelaku UMKM Jota Pariaman Ikuti Pelatihan Pemasaran

Puluhan Pelaku UMKM Jota Pariaman Ikuti Pelatihan Pemasaran

Jumat, 22 September 2023 | 06:33
Tinjau Korban Banjir di Sampan, Mardison Barikan Bantuan 1 Ton Beras

Tinjau Korban Banjir di Sampan, Mardison Barikan Bantuan 1 Ton Beras

Jumat, 22 September 2023 | 06:19
Genius – Mardison Kompak Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IKO PARIS

Genius – Mardison Kompak Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IKO PARIS

Selasa, 19 September 2023 | 06:36
Suhatri Bur dan Mardison Hadiri Malam Keakraban Bersama Serdadu

Suhatri Bur dan Mardison Hadiri Malam Keakraban Bersama Serdadu

Selasa, 19 September 2023 | 06:30
Rumah Gadang Permata Sakato di Bekasi Diresmikan

Rumah Gadang Permata Sakato di Bekasi Diresmikan

Selasa, 19 September 2023 | 06:23
KONI Pariaman Usulkan Pembangunan Kolam Renang dan Kejuaraan Tarkam ke Menpora

KONI Pariaman Usulkan Pembangunan Kolam Renang dan Kejuaraan Tarkam ke Menpora

Sabtu, 16 September 2023 | 19:58
Dasril Terpilih Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Padangpariaman

Dasril Terpilih Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Padangpariaman

Jumat, 15 September 2023 | 11:41
Pemko Pariaman Gelar Training Penyuluh Pertanian

Pemko Pariaman Gelar Training Penyuluh Pertanian

Rabu, 13 September 2023 | 17:42
Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Pariaman Tengah Gelar Lomba Permainan Tradisional

Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Pariaman Tengah Gelar Lomba Permainan Tradisional

Rabu, 13 September 2023 | 17:37
DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023

Rabu, 13 September 2023 | 16:12
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.