Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Larang Shalat Jumat, ini Fatwa MUI soal Corona

Boleh Diganti dengan Shalat Dzuhur

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:34
Ilustrasi. Virus Corona. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. Virus Corona. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19). Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

BacaJuga

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massal.

Kemudian, bagi orang yang sehat dan belum ditahui apakah sudah terpapar atau belum, sedianya memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI, yakni apabila orang tersebut berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di rumah. Hal serupa juga berlaku ketika hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Lalu dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian pula tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” ujarnya. (*)

Tags: Fatwa MUIVirus Corona
Share23TweetSend

Berita Terkait

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

Minggu, 9 November 2025 | 05:28

...

ULD Sumbar.

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:27

...

Dulang 6 Emas, Silek Harimau Minangkabau (SHM) Sumbar Juara Umum di Fornas VIII NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:34

...

KIS Sumbar.

Skateboard KIS Sumbar Raih 2 Emas 2 Perak dan 2 Perunggu di fornas

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:17

...

“Duo Rafi” Pegiat Silek Harimau Minangkabau Raih Emas di Fornas NTB

Rabu, 30 Juli 2025 | 20:22

...

“All Sumbar Final” di BKI Fornas NTB dimenangkan Farhan Al Razaq

Selasa, 29 Juli 2025 | 12:46

...

Dua Pegiat BKI Sumbar Berhadapan di Final, Sumbar Dipastikan Tambah 1 Emas

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:09

...

Fornas NTB, Nabilah Adelia Tambah Medali untuk Sumbar

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:26

...

BERITA TERKINI

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00

Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir Padang, Usulan Penanganan Capai Rp.955 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:59

Belum Terima Bansos Rp2 Juta, Warga Terdampak Banjir Gunung Sarik Didata Ulang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:57

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Subsidi Trans Padang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.