Lintassumbar.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (p) untuk pejabat di Pemerintah Kabupaten Padangpariaman telah tuntas 100 persen diupload.
Tercatat per 28 Februari 2020, pejabat lembaga eksekutif di Kabupaten Padangpariaman menjadi yang tercepat melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantara kabupaten/kota lainnya di Sumbar.
Hal ini disampaikan oleh Inspektorat selaku Leading Sector yang menyelesaikan pelaporan.
“216 penyelenggara negara telah selesai dilaporkan pada 28 Februari 2020, meskipun surat resmi KPK batas pelaporan hingga akhir bulan Maret,” ujar Inspektur Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara di ruang kerjanya, Parit Malintang, Selasa (3/2).
“Nantinya akan diverifikasi ulang KPK,” lanjut Hendra.
Dikatakannya, keseriusan Pemda Padangpariaman terhadap transparansi harta kekayaan penyelenggara ini mendapat apresiasi dari KPK.
Atas hal itu, Mantan Kadis DPMPTSP itu juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara negara di Pemda Padangpariaman yang telah ikut bekerjasama dengan baik hingga menuntaskan kewajiban melaporkan LHKPN.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan dan pembinaan bupati, wakil, dan sekda Padangpariaman,” ujar peraih kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat Sumbar tahun 2018 itu.
Ia juga menjelaskan, LHKPN ini merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk eksekutif yang terdiri dari bupati, wakil bupati, sekda, pejabat Eselon II, III, dan IV. (*)
Komentar