Lintassumbar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman keluarkan maklumat dan tausyyiah agar seluruh masjid di Pariaman tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat fardhu 5 waktu di masjid. Hal ini sebagai upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang kian mengkwatirkan.
Dalam maklumat tersebut, shalat Jumat dapat diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing masing. Demikian juga dengan shalat fardhu 5 waktu.
“Meminta seluruh pengurus masjid di kota Pariaman agar meniadakan shalat Jumat dan shalat fardhu berjamaah di masjid untuk sementara waktu,” ujar ketua komisi fatwa MUI kota Pariaman, Zulkifli Zakaria, Jumat, 27/3.
Namun pengurus masjid tetap diminta mengkumandangkan adzan setiap masuk waktu shalat tanpa membuka masjid dan mushala untuk shalat berjamaah. (Fdl)
Komentar