Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Padangpariaman Izinkan ASN Kerja di Rumah, ini Detail Isi Edarannya

Rabu, 25 Maret 2020 | 16:55
Kantor Bupati Padangpariaman.

Kantor Bupati Padangpariaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman intruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda Padangpariaman bekerja di rumah terhitung 25 Maret hingga 2 April.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Padangpariaman nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Kebijakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan presiden dan Surat Edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut dijelaskan perangkat daerah yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal (work from home) dengan pengaturannya diserahkan kepada masing masing kepala OPD dengan beberapa ketentuan.

Kehadiran dilaksanakan secara online melalui Whatsapp atau aplikasi online lainnya yang disiapkan dan direkap oleh pejabat pengelola kepegawaian masing masing perangkat daerah.

ASN yang bekerja di rumah tidak diizinkan keluar daerah tanpa seizin pimpinan.

Dalam keadaan mendesak, ASN dapat dipanggil sewaktu waktu ke kantor untuk melaksanakan tugas dan wajib mengaktifkan handphon.

Sementara perangkat daerah yang terkait dengan pelayanan langsung dengan masyarakat termasuk pemerintahan nagari tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja.

Kepala perangkat daerah dan walinagari mengatur jadwal shift ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni mengatakan apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat,” ucap Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni saat dihubungi lintassumbar.id, Rabu, 25/3.

Lebih lanjut ia menjelaskan nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bakal mengatur sistem kerja di rumah yang harus ditaati ASN di organisasinya. PPK juga bisa mengatur jika sistem bekerja di rumah mau dilakukan dengan bergilir.

Sebelumnya pemerintah provinsi Sumbar sudah lebih dulu merumahkan ASN. Gubernur Sumbar menyerahkan keputusan terkait merumahkan pegawai kepada masing masing daerah. (Fdl)

Tags: Ali MukhniPadangpariaman
Share250TweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.