Lintassumbar.id – Belum meredanya ancaman virus Corona membuat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperpanjang masa belajar di rumah.
“Kegiatan belajar di rumah dalam masa darurat Covid 19 diperpanjang sampai tanggal 16 April 2020,” demikian bunyi surat edaran bupati Padangpariaman tersebut.
Sebelumnya pemda Padangpariaman sudah merumahkan siswa terhitung sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang karena belum kondusifnya situasi akibat virus Corona.
Selama belajar di rumah, guru diminta memberikan tugas atau kuis kepada siswa untuk dikerjakan di rumah sesuai dengan pelajaran yang sudah direncanakan.
Guru juga melakukan pengawasan dan kunjungan ke rumah siswa secara berkala guna memastikan proses belajar berjalan dengan baik.
Selama proses tersebut, siswa dilarang melakukan aktifitas di luar rumah atau keluyuran ke tempat tempat fasilitas umum.
Selama masa belajar di rumah, Sat Pol PP akan melakukan razia di tempat tempat warnet atau tempat umum untuk merazia siswa. (Fdl)
Komentar