Lintassumbar.id – Gubernur Sumbar memutuskan merumahkan Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Sumbar. Kebijakan itu berlaku terhitung 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu itu ditetapkan melalui Intruksi Gubernur Sumbar Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk OPD yang bersifat pelayanan langsung dengan masyarakat. Selain itu pejabat eselon juga diminta tetap masuk dengan menyesuaikan jam kerja dan tugas tugas yang diberikan pimpinan.
“Kita sudah putuskan untuk merumahkan pegawai, sesuai dengan surat Intruksi Gubernur. Ini upaya mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Senin, 23/3.
Untuk tingkat kabupaten kota, kata Nasrul Abit diserahkan kepada kepala daerah masing masing apakah merumahkan pegawai atau tidak.
“Kita serahkan ke bupati walikota masing masing,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui surat keputusan presiden sudah lebih dulu mengeluarkan himbauan agar ASN bekerja di rumah. (Jamal)
Komentar