Lintassumbar.id – Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit meminta bupati/walikota untuk mengawasi para pendatang atau para perantau yang pulang kampung selama empat belas hari sejak kedatangan. Para pendatang tersebut wajib mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing masing.
“Apabila para pendatang yang datang ke Sumatra Barat tidak patuh untuk diisolasi untuk berdiam diri di rumah selama 14 hari maka akan diisolasi secara paksa ke ruang isolasi yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ujar Nasrul Abit saat menggelar video conference bersama seluruh bupati/walikota se-Sumatra Barat terkait percepatan penanganan Covid 19 di Sumatra Barat di kantor gubernur, Minggu, 29/3.
Nasrul Abit meminta bupati/walikota bersikap tegas terhadap para pendatang yang masuk ke daerah masing masing, terutama bagi daerah perbatasan. Hal ini menyusul diberlakukannya pembatasan selektif oleh pemerintah provinsi Sumbar guna menghambat penyebaran Covid 19.
Nasrul Abit menambahkan sesuai keputusan rapat bersama Forkopimda Provinsi Sumatra Barat Sabtu, (28/03/20), pemprov Sumbar menyepakati pengetatan pada pintu masuk yang terbagi pada sembilan titik di Sumatra Barat yang terletak di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sijunjung dan Dharmasraya,” ungkapnya.
Perbatasan selektif ini merupakan salah satu upaya untuk pengetatan dari berbagai titik agar tidak terjadinya penambahan perantau yang masuk ke Sumatra Barat agar tidak ada penambahan jumlah ODP di Sumatera Barat.
Ia juga menambahkan teknis yang akan digunakan untuk daerah perbatasan tersebut berupa pembentukan pos pengamanan di daerah perbatasan yang diisi oleh tenaga perawat untuk pemeriksaan dibantu oleh kepolisian, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan yang akan dimulai 31 Maret 2020 hingga 12 April 2020 mendatang. (Fdl)
Komentar