Lintassumbar.id – Bertempat di kediaman Walikota Padang, Kamis, 26/3, digelar pertemuan untuk menetapkan status bahaya penyebaran Covid 19.
Pertemuan dihadiri Walikota Padang, Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Forkopinda, Denpom, Dinas Kesehatan, Ketua BNPB, Kemenag, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Padang, Ketua DMI, FKUB dan Ormas.
Setelah mendengarkan laporan Dinas Kesehatan berkaitan dengan kondisi penyebaran, dan ancaman penularan virus Covid 19 bahwa wilayah Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar, karena sudah ada 3 (tiga) orang positif, 1 orang alamatnya di Pitameh dan 2 orang di Bukittinggi.
Kemudian memperhatikan maksud Taushiyah MUI Nasional tgl 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah Covid 19, membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalammenghadapi wabah Corona (Covid-1).
Selanjutnya mempedomani Ketetapan Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang resiko tinggi dan sangat tinggi Covid 19 memboleh mengganti shalat Jumat dengan dzuhur dan tidak mengikuti shalat jamaah di masjid, surau dan mushalla, maka maka peserta meminta Walikota Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan Covid 19 dan secara faktual sudah ada warga Kota Padang yang positif terpapar Covid 19.
Dalam menerapkan Distancing Social sebagai pencegahan covid 19, maka kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta menganti shalat Jumat dengan shalat Dzuholur di rumah masing-masing untuk masa waktu 2 minggu ke depan (14 hari) sesuai masa inkubasi virus covid 19.
Selain itu pemerintah Kota Padang juga diminta lebih maksimal lagi sosialisasi penanganan Covid 19 secara merata, seluruh kelurahan dan kelompok masyarakat. (*)
Komentar