Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Seluruh Masjid di Padang Diminta Tidak Gelar Shalat Jumat

Diganti dengan Shalat Dzuhur

Kamis, 26 Maret 2020 | 21:05
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Bertempat di kediaman Walikota Padang, Kamis, 26/3, digelar pertemuan untuk menetapkan status bahaya penyebaran Covid 19.

Pertemuan dihadiri Walikota Padang, Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Forkopinda, Denpom, Dinas Kesehatan, Ketua BNPB, Kemenag, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Padang, Ketua DMI, FKUB dan Ormas.

BacaJuga

Pemko Bandar Lampung Serahkan Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Banjir di Padang

KORPRI Peduli Bencana Sumatera: “Menggerakkan Solidaritas ASN untuk Pemulihan Aceh–Sumut–Sumbar”

Setelah mendengarkan laporan Dinas Kesehatan berkaitan dengan kondisi penyebaran, dan ancaman penularan virus Covid 19 bahwa wilayah Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar, karena sudah ada 3 (tiga) orang positif, 1 orang alamatnya di Pitameh dan 2 orang di Bukittinggi.

Kemudian memperhatikan maksud Taushiyah MUI Nasional tgl 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah Covid 19, membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalammenghadapi wabah Corona (Covid-1).

Selanjutnya mempedomani Ketetapan Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang resiko tinggi dan sangat tinggi Covid 19 memboleh mengganti shalat Jumat dengan dzuhur dan tidak mengikuti shalat jamaah di masjid, surau dan mushalla, maka maka peserta meminta Walikota Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan Covid 19 dan secara faktual sudah ada warga Kota Padang yang positif terpapar Covid 19.

Dalam menerapkan Distancing Social sebagai pencegahan covid 19, maka kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta menganti shalat Jumat dengan shalat Dzuholur di rumah masing-masing untuk masa waktu 2 minggu ke depan (14 hari) sesuai masa inkubasi virus covid 19.

Selain itu pemerintah Kota Padang juga diminta lebih maksimal lagi sosialisasi penanganan Covid 19 secara merata, seluruh kelurahan dan kelompok masyarakat. (*)

Share126TweetSend

Berita Terkait

Pemko Bandar Lampung Serahkan Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Banjir di Padang

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:41

...

Riky Falantino

KORPRI Peduli Bencana Sumatera: “Menggerakkan Solidaritas ASN untuk Pemulihan Aceh–Sumut–Sumbar”

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:38

...

Rengkah di Bukit Cendawan Picu Kekhawatiran Longsor, Warga Batu Busuk Diimbau Waspada

Senin, 8 Desember 2025 | 22:11

...

Pemkab Dharmasraya Dirikan Posko Peduli Bencana di Padang

Senin, 8 Desember 2025 | 22:09

...

Kementan RI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Padang

Senin, 8 Desember 2025 | 22:07

...

ASN Ikut Bantu Bersihkan SMAN 12 Padang Usai Diterjang Banjir

Senin, 8 Desember 2025 | 21:18

...

Firman Arif Serahkan 200 Paket Bantuan Banjir kepada Warga Terdampak

Senin, 8 Desember 2025 | 20:33

...

Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir Padang Capai Rp.264 M, 7 Jembatan Rusak Berat

Senin, 8 Desember 2025 | 20:07

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.