Lintassumbar.id – Di saat pemerintah sibuk social distancing atau menjaga jarak sosial untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, 7 pasang laki-laki dan perempuan terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, Selasa 31 Maret 2020.
Anggota Satpol PP melakukan penyisiran di beberapa tempat kos yang ada di Kota Padang untuk mengawasi masyarakat yang berkumpul. Hal itu dilakukan setelah adanya instruksi Walikota Padang untuk menjaga jarak sosial sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Petugas menyisir ke sejumlah tempat kos yang dicurigai menjadi tempat maksiat. Alhasil Satpol PP mendapati beberapa pasangan ilegal yang sedang asyik berduaan kamar-kamar kos yang ada di kawasan Dobi dan Veteran.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh empat belas orang laki-laki dan perempuan yang berada di dalam kamar kos tanpa ikatan suami istri.
“Di tengah ancaman Covid-19, mereka malah melakukan perbuatan yang tidak pantas. Entah apa yang ada di benak orang ini sehingga masih melakukan perbuatan yang dilarang agama,” jelas Alfiadi.
Empat belas orang yang terjaring razia tersebut selanjutnya diproses untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai SOP yang ada untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mari kita jauhi maksiat agar daerah kita dijauhi oleh bencana,” tutup Alfiadi.(Jamal)