Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Angkutan Kereta Api Mulai Dihentikan Hari ini

Sabtu, 25 April 2020 | 10:05
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA) karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang.

Kepala Humas  PT KAI Divre II Sumatera Barat M. Reza Fahlepi mengatakan penyesuaian dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat.

BacaJuga

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

“Oleh karena itu, terhitung tanggal 25 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api (KA) dibatalkan kecuali KA Angkutan Barang,” kata Reza, Jumat (24/4).

Perjalanan KA penumpang di Sumbar yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan.  Dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai dengan rute Kayutanam- Bandara Internasional Minangkabau (BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres dengan rute Kota Padang-BIM dan 8 perjalanan KA Sibinuang dengan rute Kota Padang-Naras (Pariaman).

Reza menyebut, bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.

Mekanisme pengembalian adalah melalui Contact Center 121. Calon penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya. Pengembalian juga bisa melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi menurut Reza dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Reza menambahkan kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19  yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.

“PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020,” ucap Reza.(Jamal)

Share115TweetSend

Berita Terkait

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

...

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

...

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29

...

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

...

BERITA TERKINI

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00

Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir Padang, Usulan Penanganan Capai Rp.955 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:59

Belum Terima Bansos Rp2 Juta, Warga Terdampak Banjir Gunung Sarik Didata Ulang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:57

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Subsidi Trans Padang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.