Lintassumbar.id – Belasan orang diamankan petugas Satpol PP Padang karena melanggar ketentuan jam malam yang diberlakukan kota Padang sebagai upaya mencegah Covid 19.
17 orang warga tersebut diamankan petugas Satpol PP di tiga titik lokasi berbeda di Kota Padang. Mereka yang terjaring petugas sedang asik berkumpul hingga larut malam, kemudian mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan petugas mengamankan 17 orang yang kawasan Pantai Padang, Simpang Enam hingga ke kawasan Permindo Selasa malam, 7/4.
Hal itu dilakukan Pemko Padang melalui pasukan penegak perda untuk mengawal pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami lakukan himbauan dan sebagainya tidak juga mengindahkan dan mereka dengan sengaja berkumpul dan tidak mengindahkan aturan pemerintah, sehingga mereka terpaksa kami amankan,” pungkasnya.
Kota Padang merupakan daerah zona merah penyebaran Covid-19 karena sudah ada 12 orang yang positif terjangkit Covid-19 dan 1 orang diantaranya meninggal dunia.
Untuk itu pemerintah Kota Padang meminta warganya untuk sementara waktu melakukan sosial distancing, bahkan imbauan tersebut diperkuat dengan instruksi walikota yang sudah memberlakukan jam malam dan penggunaan masker bagi warga Kota Padang.(Jamal)