Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Genius Umar Minta Kades dan Lurah Sukseskan PSBB

Sabtu, 25 April 2020 | 06:56
Walikota Pariaman, Genius Umar.

Walikota Pariaman, Genius Umar.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Walikota Pariaman Genius Umar meminta seluruh kepala desa dan lurah di kota Pariaman untuk mensosialisasikan dan mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi Covid 19.

“Semua itu tidak bisa terwujud tanpa peran dari kepala desa dan lurah. Kita harapkan camat, kepala desa dan lurah di empat kecamatan secara bersama mensosialisasikan PSBB ini di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya saat rapat terbatas terkait sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui vidio conference (vidcon) bersama camat, kepala desa dan lurah se Kota Pariaman di ruang rapat Walikota Pariaman, Jumat (24/4).

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Hal ini menyusul Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.

Pemerintah Kota Pariaman kata Genius jauh hari telah melakukan pembatasan aktifitas kantor dengan cara work from home (WFH) dan meliburkan anak-anak sekolah.

“Kami juga menghimbau para perantau kami harapkan langsung melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Kepala desa melaporkan kepada camat dan BPBD jumlah perantau yang datang,” ulasnya.

“Mulai besok pemerintah pusat telah melarang aturan perantau ini, tidak ada kendaraan umum baik laut, darat dan udara yang beroperasi di tingkat provinsi sebagai upaya untuk mengurangi para perantau pulang ke kampung halaman,” sambungnya.

Selain itu, berdasarkan keputusan MUI, kita juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan sementara waktu kegiatan keagamaan di tempat ibadah mesjid dan mushalla, melaksanakan sholat jumat dan tarwih berjamaah di rumah masing-masing.

Untuk beberapa fasilitas umum, lanjut Genius, yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan pengolahan penyaluran dan pengiriman bahan pangan makanan minuman dan energi seperti gas elpiji serta komunikasi teknologi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, bahan bangunan dan bahan penting lainnya.

“Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan seperti mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan faslitias take away, tidak menaikan harga barang, melakukan deteksi pemantauan suhu tubuh, wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli serta melakukan kegiatan olahraga secara mandiri dan tidak berkelompok” terangnya.

Membatasi kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, kecuali kitanan, pernikahan di kantor KUA dan pemakaman serta takziah bukan karna covid-19 dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Selain itu, karena di PSBB ini masyarakat berada dirumah dan ekonominya terganggu maka pemerintah mengeluarkan beberapa bantuan yaitu bantuan BDT dari Kemensos, Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian dari pemerintah provinsi bantuan uang tunai, sisanya orang yang tidak mendapat bantuan nanti dari desa dan pemerintah kota yang akan membantu. (*)

Share24TweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.