Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Genius Umar Minta Kades dan Lurah Sukseskan PSBB

Sabtu, 25 April 2020 | 06:56
Walikota Pariaman, Genius Umar.

Walikota Pariaman, Genius Umar.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Walikota Pariaman Genius Umar meminta seluruh kepala desa dan lurah di kota Pariaman untuk mensosialisasikan dan mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi Covid 19.

“Semua itu tidak bisa terwujud tanpa peran dari kepala desa dan lurah. Kita harapkan camat, kepala desa dan lurah di empat kecamatan secara bersama mensosialisasikan PSBB ini di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya saat rapat terbatas terkait sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui vidio conference (vidcon) bersama camat, kepala desa dan lurah se Kota Pariaman di ruang rapat Walikota Pariaman, Jumat (24/4).

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Hal ini menyusul Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.

Pemerintah Kota Pariaman kata Genius jauh hari telah melakukan pembatasan aktifitas kantor dengan cara work from home (WFH) dan meliburkan anak-anak sekolah.

“Kami juga menghimbau para perantau kami harapkan langsung melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Kepala desa melaporkan kepada camat dan BPBD jumlah perantau yang datang,” ulasnya.

“Mulai besok pemerintah pusat telah melarang aturan perantau ini, tidak ada kendaraan umum baik laut, darat dan udara yang beroperasi di tingkat provinsi sebagai upaya untuk mengurangi para perantau pulang ke kampung halaman,” sambungnya.

Selain itu, berdasarkan keputusan MUI, kita juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan sementara waktu kegiatan keagamaan di tempat ibadah mesjid dan mushalla, melaksanakan sholat jumat dan tarwih berjamaah di rumah masing-masing.

Untuk beberapa fasilitas umum, lanjut Genius, yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan pengolahan penyaluran dan pengiriman bahan pangan makanan minuman dan energi seperti gas elpiji serta komunikasi teknologi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, bahan bangunan dan bahan penting lainnya.

“Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan seperti mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan faslitias take away, tidak menaikan harga barang, melakukan deteksi pemantauan suhu tubuh, wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli serta melakukan kegiatan olahraga secara mandiri dan tidak berkelompok” terangnya.

Membatasi kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, kecuali kitanan, pernikahan di kantor KUA dan pemakaman serta takziah bukan karna covid-19 dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Selain itu, karena di PSBB ini masyarakat berada dirumah dan ekonominya terganggu maka pemerintah mengeluarkan beberapa bantuan yaitu bantuan BDT dari Kemensos, Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian dari pemerintah provinsi bantuan uang tunai, sisanya orang yang tidak mendapat bantuan nanti dari desa dan pemerintah kota yang akan membantu. (*)

Share24TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.