Lintassumbar.id – Hari ini Kamis 30 April 2020 Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah menandatangani Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Sumatera Barat.
Artinya, mulai hari ini telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di Kabupaten Kota se Sumatera Barat.
Besaran dana JPS dari pemprov Sumbar ini adalah Rp. 600.000/Kepala Keluarga perbulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp. 1.800.000/ KK.
Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.
Daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS Provinsi dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam. Masyarakat ketiga daerah ini telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar.
Kita sangat berharap, kiranya Kabupaten dan Kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing.
Sebagai informasi, dana JPS Provinsi Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2 (dua) bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp. 600.000 x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 / KK
Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan rumahnya akan ditempeli sticker penerima JPS. Hal ini bertujuan agar ada transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat. (JR)
Komentar