Lintassumbar.id – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto meminta masyarakat untuk tidak menggelar tradisi “mandi balimau” yang kerap dilakukan sehari sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Hal ini karena mewabahnya Virus Corona Disease (Covid-19) yang sudah menjadi Pandemi Global.
“Jadi jelas, di aturan PSBB tersebut ada larangan bagi masyarakat untuk berkumpul-kumpul, ataupun wajib menjaga jarak. Untuk itu, aturan tersebut wajib dilakukan oleh masyarakat,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Toni Harmanto saat wawancara daring yang digagas IJTI Sumbar Senin (20/4).
Bagi para pelaku wisata yang memiliki tempat balimau diminta untuk tutup sementara waktu agar tidak ada masyarakat yang berkumpul di satu tempat. Hal ini Sesuai dengan imbauan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar.
“Saya tegaskan, ada isu yang menglobal seluruh dunia, keselamatan yang terpenting. Saya meminta menutup lokasi-lokasi untuk dijadikan budaya tradisi balimau, untuk mengurangi sebaran-sebaran virus ini,” ujarnya.
Ditambahkan Toni setelah PSBB diterapkan di Sumbar, masyarakat diharapkan dapat mematuhi semua aturan terkait PSBB. Aparat kepolisian akan memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada para pengendara, jika masih ada yang tidak mengindahkan akan diproses secara hukum.
“Alhamdulillah sampai sekarang jajaran kami belum ada menemukan warga yang membandel setelah diperingatkan. Kami akan tegur satu hingga tiga kali, apabila tidak diindahkan, kita akan bawa,” tutupnya.
Diharapkan kepada masyarakat Sumbar untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar penyebaran Covid-19 di Sumbar dapat diatasi.(Jamal)