Lintassumbar.id – Puluhan remaja diamankan petugas Satpol PP Kota Padang karena melanggar aturan jam malam sebagai upaya pemerintah kota memutus rantai penyebaran wabah virus corona disease (Covid-19) di Kota Padang.
25 orang remaja diamankan petugas Satpol PP di beberapa titik lokasi di Kota Padang. Mereka yang terjaring petugas sedang asik berkumpul hingga larut malam. Puluhan remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakulan pendataan.
Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan petugas mengamankan 25 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 19 laki-laki. Hal itu dilakukan sebagai upaya pasukan penegak perda mengawal pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang.
“Kita minta orang tua intens mengawasi anak-anaknya, jangan sampai kelakuan mereka menganggu ketertiban, jika esok hari kembali mengulangi lagi perbuatanya maka Satpol PP akan lakukan proses hukum terhadap orang tua,”ujarnya.
Ditambahkan Alfiadi, seharusnya para orang tua tidak membiarkan anaknya keluar rumah. Pasalnya saat ini sudah ada imbauan dari pemerintah kota terkait larangan keluar malam.
“Kita menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya sehingga apa yang dilakukan tidak merugikan orang lain,” pungkas Alfiadi.
Kota Padang merupakan daerah zona merah penyebaran Covid-19 karena sudah 8 orang yang positif terjangkit Covid-19 dan 1 orang diantaranya meninggal dunia.
Untuk itu pemerintah Kota Padang meminta warganya sementara waktu melakukan sosial distancing, bahkan imbauan tersebut diperkuat dengan instruksi walikota yang sudah memberlakukan jam malam yakni dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00. (Jamal)