Lintassumbar.id – Terhitung mulai besok, Selasa 14 April 2020, sebagian ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pariaman, diizinkan bekerja di rumah atau WFH (Work From Home). Hal ini tertuang dalam surat Walikota Pariaman Nomor 809/397/BPKSDM-2020, tentang penyesuaian Sitem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), yang ditanda tanganinya per tanggal 13 April 2020.
Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan kebijakan ini diambil menindaklanjuti arahan dari Presiden RI, tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan COVID-19, Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020, tanggal 30 April 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kita membuat kebijakan WFH ini juga sesuai dengan berpedoman kepada keputusan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia,” ujarnya.
Dalam surat ini, ada 2 bentuk arahan untuk ASN Pemko Pariaman, dimana dijelaskan yang pertama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berhubungan dengan pelayanan langsung pada masyarakat, tetap melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.
“Untuk OPD yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat maka mereka bekerja seperti biasa, karena kita tidak menginginkan dengan adanya penyebaran COVID-19 ini, pelayanan kepada masyarakat terhenti,” ungkapnya lebih lanjut.
Sedangkan yang kedua tentang OPD yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka mereka akan bekerja di rumah atau WFH (Work From Home).
“Untuk ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seijin pimpinan dan untuk kehadiran dilaksanakan secara online, melalui Whatapp Group yang dikelola oleh pejabat pengelola kepegawaian masing-masing OPD, serta apabila keadaan mendesak, ASN yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas, dan terus mengaktifkan contak person/HP yang bisa dihubungi,” tuturnya.
Adapun OPD yang WFH adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, BPKSDM, Dinas Dikpora, Dinas P3AKB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perkim LH, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesbangpol. (J)
Komentar