Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mulai Besok, ASN Pemko Pariaman Kerja di Rumah

Senin, 13 April 2020 | 15:23
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Terhitung mulai besok, Selasa 14 April 2020, sebagian ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pariaman, diizinkan bekerja di rumah atau WFH (Work From Home). Hal ini tertuang dalam surat Walikota Pariaman Nomor 809/397/BPKSDM-2020, tentang penyesuaian Sitem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), yang ditanda tanganinya per tanggal 13 April 2020.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan kebijakan ini diambil menindaklanjuti arahan dari Presiden RI, tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan COVID-19, Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020, tanggal 30 April 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kita membuat kebijakan WFH ini juga sesuai dengan berpedoman kepada keputusan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia,” ujarnya.

Dalam surat ini, ada 2 bentuk arahan untuk ASN Pemko Pariaman, dimana dijelaskan yang pertama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berhubungan dengan pelayanan langsung pada masyarakat, tetap melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.

“Untuk OPD yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat maka mereka bekerja seperti biasa, karena kita tidak menginginkan dengan adanya penyebaran COVID-19 ini, pelayanan kepada masyarakat terhenti,” ungkapnya lebih lanjut.

Sedangkan yang kedua tentang OPD yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka mereka akan bekerja di rumah atau WFH (Work From Home).

“Untuk ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seijin pimpinan dan untuk kehadiran dilaksanakan secara online, melalui Whatapp Group yang dikelola oleh pejabat pengelola kepegawaian masing-masing OPD, serta apabila keadaan mendesak, ASN yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas, dan terus mengaktifkan contak person/HP yang bisa dihubungi,” tuturnya.

Adapun OPD yang WFH adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, BPKSDM, Dinas Dikpora, Dinas P3AKB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perkim LH, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesbangpol. (J)

Share362TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.