Lintassumbar.id – Pemerintah daerah Padangpariaman memperpanjang masa kerja ASN bekerja dari rumah. Hal ini menyusul semakin memburuknya situasi akibat pandemi Covid 19.
Keputusan tersebut tertuang melalui surat keputusan bupati Padangpariaman tentang penyesuain jam kerja ASN dalam rangka pencegahan Covid 19 di lingkungan pemda Padangpariaman yang ditandatangani bupati Padangpariaman, Ali Mukhni, Kamis, 17/4.
Dalam surat tersebut masa kerja ASN dari rumah diperpanjang terhitung 17 April sampai 30 April 2020. Sebelumnya pemda Padangpariaman sudah merumahkan ASN sejak 2 April hingga 16 April 2020.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, keuangan dan pemerintahan nagari. (Fdl)
Komentar