Lintassumbar.id – Pandemi virus Corona Disease (Covid-19) begitu berdampak pada perekonomian tidak terkecuali di Kota Padang, terutama pelaku usaha di bidang sektor jasa dan pariwisata yang mengalami penurunan omset secara signifikan.
Terkait hal ini, pemerintah Kota Padang mengeluarkan keputusan tertanggal 9 April 2020 dengan memberikan pengurangan pajak 100 persen kepada 3 jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran dan hiburan.
“Selama 2 bulan kita gratiskan, dimulai dari 9 April hingga akhir bulan Mei. Ini bentuk kepedulian kita kepada pelaku usaha di bidang sektor jasa dan pariwisata,” kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Padang Al Amin Sabtu (18/4).
Pengurangan 3 jenis pajak di sektor jasa dan pariwisata dilakukan oleh Pemko Padang setelah melihat banyak pengusaha terutama di bidang pariwisata yang tidak beroperasi imbas dari penerapan physical distancing yang diberlakukan di Kota Padang.
“Kenapa kita kurangi, karena situasi sekarang sangat tidak mudah bagi pelaku usaha jasa dan pariwisata yang menggantungkan hidupnya dari kunjungan. Akibat physical distancing, tidak banyak lagi masyarakat yang keluar rumah untuk berkumpul,” ungkap Al Amin.
Ditambahkan Al Amin, dengan pengurangan 100 persen 3 jenis pajak membuat pendapatan Kota Padang berkurang 50 Milyar. Selain itu beberapa sektor pajak lainnya juga mengalami penurunan omset imbas dari pandemi Covid-19, sehingga target Pendapatan Asli Daerah(APD) Kota Padang mustahil untuk bisa tercapai.
“Untuk pajak lainnya seperti parkir, PBB dan reklame juga mengalami penurunan pendapatan yang berimbas kepada APB kita. Untuk itu kita mengusulkan ke walikota mengkaji ulang target PAD untuk tahun ini yang mustahil untuk dicapai,” tutupnya.(Jamal)