Lintassumbar.id – Permohonan Sumatera Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto. Dengan demikian Pemprov Sumbar sudah bisa menerapkan PSBB tersebut guna mencegah penyebaran Covid 19.
Keputusan PSBB untuk Sumatera Barat ditetapkan Menteri Kesehatan tanggal (17/4) tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan menjadi penyebab usulan tersebut disetujui, sehingga PSBB sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB pemerintah daerah Sumatera Barat harus mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan.
Persetujuan PSBB oleh Menteri Kesehatan segera direspon oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan menggelar Rapat Koordinasi penerapan PSBB di Aula Kantor Gubernur Sabtu esok (18/4).
Sebelumnya Gubernur Sumbar mengatakan jika disetujui kemungkinan PSBB mulai diterapkan mulai 21 April mendatang. (Jamal)