Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tak Hanya Bukittinggi dan Padang, Gubernur Ajukan PSBB untuk Seluruh Kabupaten Kota

Selasa, 14 April 2020 | 17:09
Gubernur Sumbar bersama jajaran usai rapat koordinasi penanganan Covid 19.

Gubernur Sumbar bersama jajaran usai rapat koordinasi penanganan Covid 19.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan pihaknya batal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Padang dan Kota Bukittinggi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease(Covid-19).

Setelah mengkaji ulang, pemerintah provinsi kata Irwan akan mengajukan langsung untuk skala provinsi. Karena saat ini penularan virus tidak hanya di kota-kota tertentu saja, melainkan sudah antar kota dan kabupaten di Sumatera Barat.

BacaJuga

Wako Pariaman Usulkan Pembangunan 1.912 RTLH dan Rumah Susun Negara ke Dirjen Perumahan Perdesaan Kemen PKP

Hadapi Risiko Tsunami Tertinggi di Dunia, Padang Gelar Simulasi Akbar 5 November

“Kita tidak jadi mengusulkan kota dan kabupaten karena setelah kita kaji dan akan minta persetujuan kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk PSBB Provinsi Sumbar,” kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/4/20).

Sebelum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI, Pemprov Sumbar menurut Irwan harus lebih dulu meminta persetujuan Pemko dan Pemkab. Karena bila nanti PSBB disetujui pemerintah pusat yang akan terlibat menerapkan adalah Pemko dan Pemkab di Sumbar.

Sementara itu Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah setuju dengan pengajuan PSBB diberlakukan untuk Sumbar, karena menurutnya jika hanya diberlakukan di Padang atau Bukittinggi hal itu tidak akan efektif.

“Penyebaran di Kota Padang itu sudah antar kota dan kabupaten yang lain di Sumbar. Jadi ada 2 cluster sekarang, dan salah satunya adalah cluster antar kota dan kabupaten,”ungkapnya.

Irwan menambahkan Pemprov Sumbar juga menyiapkan plan B bila rencana pengajuan PSBB ditolak oleh Pemko dan Pemkab atau pun Kemenkes RI. Rencana kedua adalah Sumbar akan melakukan pembatasan orang sesuai dengan PP 21 terkait pembatasan orang. Untuk melakukan pembatasan orang menurut Irwan tidak perlu meminta izin kepada Kemenkes.

“Itu kita sendiri yang akan melakukan tanpa harus ijin menteri. Karena untuk membatasi gerak orang di daerah kita,” ucap Irwan Prayitno. (Jamal)

Share1028TweetSend

Berita Terkait

Wako Pariaman Usulkan Pembangunan 1.912 RTLH dan Rumah Susun Negara ke Dirjen Perumahan Perdesaan Kemen PKP

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:43

...

Hadapi Risiko Tsunami Tertinggi di Dunia, Padang Gelar Simulasi Akbar 5 November

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:37

...

Fadly Amran Lantik Ratusan Pejabat, Tegaskan Tak Ada Jabatan Berbayar di Pemko Padang

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:34

...

Semen Padang FC Kembali Takluk di Kandang, Caretaker FX Yanuar Minta Maaf

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:08

...

Dorong Swasembada Pangan, Pemko Padang Salurkan Bantuan Alsintan dan Bibit untuk Petani

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:06

...

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumbar.

8 Partai Politik Digugat ke Komisi Informasi Sumbar

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:52

...

Baznas Padang Pariaman Meriahkan Maulid Gadang: Merawat Tradisi, Menyemai Kebersamaan

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:04

...

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar Jalan Jhoni Anwar

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:01

...

BERITA TERKINI

Wako Pariaman Usulkan Pembangunan 1.912 RTLH dan Rumah Susun Negara ke Dirjen Perumahan Perdesaan Kemen PKP

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:43

Hadapi Risiko Tsunami Tertinggi di Dunia, Padang Gelar Simulasi Akbar 5 November

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:37

Fadly Amran Lantik Ratusan Pejabat, Tegaskan Tak Ada Jabatan Berbayar di Pemko Padang

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:34

Semen Padang FC Kembali Takluk di Kandang, Caretaker FX Yanuar Minta Maaf

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:08

Dorong Swasembada Pangan, Pemko Padang Salurkan Bantuan Alsintan dan Bibit untuk Petani

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:06
Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumbar.

8 Partai Politik Digugat ke Komisi Informasi Sumbar

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:52

Baznas Padang Pariaman Meriahkan Maulid Gadang: Merawat Tradisi, Menyemai Kebersamaan

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:04

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar Jalan Jhoni Anwar

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:01
Oplus_0

Padangpariaman Tambah Daftar Warisan Tak Benda

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:32
Oplus_0

Padangpariaman Mantapkan Program PAUD Berkualitas

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:30

Kampuang Nelayan di Ketapiang Dorong Kesejahteraan Nelayan

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:26
Oplus_0

JKA Hadiri Serah Terima Jabatan Camat Batang Gasan

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.