Lintassumbar.id – Dinas Perdagangan meminta pedagang pasar untuk menggunakan masker dan memberi jarak 1 meter pada saat transaksi dengan pembeli. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) di Pasar Terbesar di Kota Padang.
“Dinas Perdagangan mengimbau agar menggunakan masker baik pedagang dan pembeli, juga memberi jarak 1 meter,” ungkap Endrizal Kepala Dinas Perdagangan Rabu (14/4/20).
Jika nantinya mereka tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan tersebut Dinas Perdagangan akan memberikan sanksi tegas kepada para pedagang, termasuk pencabutan kartu kuning.
“Selambatnya 5 hari kedepan kita akan tegas, bahwa kalau tidak pakai masker ya kita keluarkan dari pasar,” kata Endrizal.
Aturan itu diberlakukan setelah kasus positif Covid-19 ditemukan di Pasar Raya Padang. Berdasarkan data dari DKK Kota Padang terdapat 4 pedagang pasar yang terkonfirmasi positif dan saat ini dalam pengawasan untuk penanganan lebih lanjut.
Pemerintah Kota Padang juga sudah melakukan tracing terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pedagang positif Covid-19.
“Sudah kita tracing dan sudah periksa labor kemarin kita isolasi,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Selasa (14/4/20).
Meski sudah ditemukan kasus positif Covid-19 di Pasar Raya Padang, namun DKK Kota Padang belum bisa menetapkan kawasan pasar sebagai zona merah.
“Menetapkan itu berdasarkan tempat tinggal, jadi kita tidak menyatalan pasar raya itu zona merah,” ujarnya.
DKK mengimbau kepada warga yang pernah ke Pasar Raya Padang dalam sepekan terakhir untuk segera melapor ke puskemas terdekat atau langsung ke DKK Kota Padang untuk memeriksakan diri jika mengalami gejala seperti Covid-19.(Jamal)