Lintassumbar.id – Dinas Perindustrian dan perdagangan UMK Kota Pariaman tertibkan pasar pabukoan Los Lambung Balai Kuraitaji, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahwa Pyshical Distancing atau pembatasan jarak social juga harus diberlakukan kepada pedagang dan pembeli yang ada di pasar pabukoan ini,” ujar Kadis Koperindag UMK Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit saat melakukan penertiban di lokasi, Senin, 27/4.
Diskoperindag memberikan izin kepada pedagang untuk tetap berjualan. Namun dengan syarat mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid 19.
“Untuk pedagang pasar pabukoan tetap kita berikan izin untuk menggelar dagangan mereka, dengan syarat mereka harus mematuhi aturan yang telah kami sampaikan seperti, membatasi mereka memakai meja dan kursi, pedagang wajib memakai masker dan sarung tangan, pembeli yang dilayani juga harus memakai masker, dengan tujuan untuk menekan terjadinya penyebaran virus Covid 19 ini semakin meluas,” jelasnya.
Gusniyetti juga menambahkan pasar pabukoan tersebut tidak ditutup dengan alasan kemanusiaan karena merasa kasihan kepada masyarakat yang mencari nafkah.
“Yang pasti kita tetap mengawasi dan memantau mereka di lapangan, dan kami juga menempel pemberitahuan baik dari pemerintah kota dan polri, tentang tata tertib yang harus diikuti baik untuk penjual ataupun untuk pembeli, ujarnya.
Pasar pabukoan Balai Kuraitaji memang menjadi salah satu pasar pabukoan yang paling ramai setiap bulan puasa. Keberadaan pasar tersebut tentu saja menimbulkan kerumunan masa. Di sisi lain pemerintah kini sedang menggalakkan pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran virus corona.
(Desi)