Ilustrasi. (Foto: Tribunnews)
Lintassumbar.id – Sebanyak 2.916 warga binaan lembaga permasyarakatan di Sumatera Barat (Sumbar) menerima pemotongan masa hukuman (remisi) khusus Idul Fitri 2020. Dari jumlah tersebut 4 orang narapidana dibebaskan setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK2).
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir mengatakan narapidana penerima remisi Hari Raya Idul Fitri tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar seluruh Sumbar.
“Jumlah penerima remisi di Sumbar yang disetujui oleh Kementerian sebanyak 2.916 orang, dan itu sudah diserahkan di Lapas atau Rutan masing-masing pada hari ini,” ungkap Budi di Padang, Minggu (24/5).
Masing-masing warga binaan mendapatkan pemotongan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Empat dari narapidana dinyatakan bebas usai menerima remisi (Remisi Khusus II).
Disebutkan Budi jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, jika ada warga binaan yang baru diputus pengadilan setelah data penerima remisi dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika baru diputus pengadilan namun sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, maka narapidana bersangkutan memenuhi bisa diusulkan sebagai penerima remisi,” terang Budi.
Berdasarkan data terakhir diketahui penerima remisi terbanyak berada di Lapas Padang sebanyak 594 orang, kemudian Lapas Bukittinggi 454 orang, Pariaman 293 orang, dan Solok 225 orang dan sebanyak 1.002 orang diantara penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika.
Meski begitu pihaknya memastikan nama yang diusulkan itu telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI.
Salah satu syarat pemberian remisi adalah bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collabirator) bagi narapidana yang hukumannya di atas lima tahun, sesuai PP 99 tahun 2012.
Dikatakan Budi pihaknya berharap remisi yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi narapidana agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan menjalani setiap program pembinaan yang ada.
“Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” tutupnya.(Jamal)