Lintassumbar.id – Sepekan pasca hari Raya Idul Fitri 1441 H, tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Pariaman tetap lakukan giat pembatasan dan penutupan lokasi wisata pantai, Minggu (31/5).
Tim Satgas Gugus Tugas tersebut terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, BPBD, Dinkes dan PMI Kota Pariaman.
Setiap pengunjung yang melewati kawasan wisata pantai di Kota Pariaman dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan identitas yang bersangkutan.
Selain itu petugas gabungan tersebut juga melakukan penegakkan peraturan protokol covid-19 berupa wajib menggunakan masker, tidak membenarkan berboncengan dengan yang bukan keluarga, dan mengatur jarak duduk atas pengendara kendaraan roda empat.
Sebelumnya pemko Pariaman telah memperpanjang penerapan PSBB hingga 7 Juni mendatang guna mencegah penyebaran Covid 19. (Fadli)
Komentar