Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Awas, Mulai Besok Melanggar PSBB di Padang Bakal Kena Sanksi, ini Sanksinya

Senin, 18 Mei 2020 | 21:14
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Mulai besok Selasa,(19/5) Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya menekan penyebaran virus corona disease (Covid-19).

“Insyaallah khusus pelanggaran oleh angkot, kita Dishub memulai pukul 08:00 WIB di 3 posko check point Pasar Raya Padang. Sementara pelanggaran lainnya diterapkan Satpol Pp dan OPD lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri Senin (18/5).

BacaJuga

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Dian mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 40 Tahun 2020 pasal 16 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB.

“Pilihan pertama sanksi disuruh kerja sosial, jika mereka tidak mau diberikan pilihan kedua yakni membayar denda sebesar Rp 100.000,” terang Dian.

Di dalam Perwako disebutkan setiap orang, pelaku usaha atau Badan Hukum pemilik kendaraan umum yang melanggar pembatasan orang 50 persen dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan, instansi terkait atau Pemerintah Kota akan memberikan sanksi melakukan kerja sosial hingga denda Rp 100.000.

“Pertama kerja sosial, dibawa oleh Satpol PP kemudian pelanggar disuruh membersihkan toilet. Lebih efektif jika dilakukan di terminal, sayangnya kita tidak memiliki terminal. Kalau mereka tidak mau kerja sosial akhirnya denda,” kata Dian.

Di sampaikan itu,pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB kepada seluruh sopir dan pemilik angkot melalui Organda Padang yang sudah dimulai sejak 3 hari lalu.

“Karena kami pembina angkot, maka kami sosialisasikan lebih awal sejak 3 hari yang lalu agar tidak ada lagi penolakan pada saat sanksi mulai diterapkan,” jelasnya.

Nantinya kata Dian, pelanggar PSBB akan dikenakan rompi yang terbuat dari kantong kresek bertuliskan pelanggar PSBB di bagian belakang rompi dan kemudian mereka disuruh membersihkan fasilitas umum, musala hingga toilet umum.

“Kerja sosial itu dipakaikan pelanggar rompi bertuliskan pelanggar PSBB di bagian punggung rompi, kemudian disuruh menyapu pasar selama 1 jam,” tutup Dian.(Jamal)

Share549TweetSend

Berita Terkait

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

...

BERITA TERKINI

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.