Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Awas, Mulai Besok Melanggar PSBB di Padang Bakal Kena Sanksi, ini Sanksinya

Senin, 18 Mei 2020 | 21:14
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Mulai besok Selasa,(19/5) Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya menekan penyebaran virus corona disease (Covid-19).

“Insyaallah khusus pelanggaran oleh angkot, kita Dishub memulai pukul 08:00 WIB di 3 posko check point Pasar Raya Padang. Sementara pelanggaran lainnya diterapkan Satpol Pp dan OPD lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri Senin (18/5).

BacaJuga

Afrizul, Penjaga Perlintasan yang Jadi “Tameng Nyawa” di Lubuk Buaya

Pendaftar Masih Minim, Padang Job Fair 2025 Sepi Peminat

Dian mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 40 Tahun 2020 pasal 16 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB.

“Pilihan pertama sanksi disuruh kerja sosial, jika mereka tidak mau diberikan pilihan kedua yakni membayar denda sebesar Rp 100.000,” terang Dian.

Di dalam Perwako disebutkan setiap orang, pelaku usaha atau Badan Hukum pemilik kendaraan umum yang melanggar pembatasan orang 50 persen dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan, instansi terkait atau Pemerintah Kota akan memberikan sanksi melakukan kerja sosial hingga denda Rp 100.000.

“Pertama kerja sosial, dibawa oleh Satpol PP kemudian pelanggar disuruh membersihkan toilet. Lebih efektif jika dilakukan di terminal, sayangnya kita tidak memiliki terminal. Kalau mereka tidak mau kerja sosial akhirnya denda,” kata Dian.

Di sampaikan itu,pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB kepada seluruh sopir dan pemilik angkot melalui Organda Padang yang sudah dimulai sejak 3 hari lalu.

“Karena kami pembina angkot, maka kami sosialisasikan lebih awal sejak 3 hari yang lalu agar tidak ada lagi penolakan pada saat sanksi mulai diterapkan,” jelasnya.

Nantinya kata Dian, pelanggar PSBB akan dikenakan rompi yang terbuat dari kantong kresek bertuliskan pelanggar PSBB di bagian belakang rompi dan kemudian mereka disuruh membersihkan fasilitas umum, musala hingga toilet umum.

“Kerja sosial itu dipakaikan pelanggar rompi bertuliskan pelanggar PSBB di bagian punggung rompi, kemudian disuruh menyapu pasar selama 1 jam,” tutup Dian.(Jamal)

Share549TweetSend

Berita Terkait

Afrizul.

Afrizul, Penjaga Perlintasan yang Jadi “Tameng Nyawa” di Lubuk Buaya

Selasa, 11 November 2025 | 07:09

...

Pendaftar Masih Minim, Padang Job Fair 2025 Sepi Peminat

Senin, 10 November 2025 | 20:58

...

Walikota Padang dan DPRD Satukan Persepsi Kelola APBD di Tengah Efisiensi

Senin, 10 November 2025 | 20:56

...

Sejumlah Fraksi DPRD Padang Apresiasi Kinerja Pemko Padang

Senin, 10 November 2025 | 20:53

...

Ketua Komite Pemilihan, Batlimus.

Pendaftaran Calon Ketua Asprov PSSI Sumbar Ditutup, Arisal Aziz dan Andre Rosiade Bersaing

Minggu, 9 November 2025 | 20:05

...

Andre Rosiade.

Didukung 22 Pemilik Suara, Andre Rosiade Resmi Daftar Jadi Calon Ketua PSSI Sumbar

Minggu, 9 November 2025 | 16:52

...

Pertamina Blokir 3.500 Nopol di Sumbar karena Diduga Menyalahgunakan BBM Subsidi

Minggu, 9 November 2025 | 15:02

...

Kota Padang Raih Penghargaan di ISNA 2025, Diapresiasi atas Inovasi Smart Surau dan Smart Gastronomy

Minggu, 9 November 2025 | 07:25

...

BERITA TERKINI

Afrizul.

Afrizul, Penjaga Perlintasan yang Jadi “Tameng Nyawa” di Lubuk Buaya

Selasa, 11 November 2025 | 07:09

Pendaftar Masih Minim, Padang Job Fair 2025 Sepi Peminat

Senin, 10 November 2025 | 20:58

Walikota Padang dan DPRD Satukan Persepsi Kelola APBD di Tengah Efisiensi

Senin, 10 November 2025 | 20:56

Sejumlah Fraksi DPRD Padang Apresiasi Kinerja Pemko Padang

Senin, 10 November 2025 | 20:53
Ketua Komite Pemilihan, Batlimus.

Pendaftaran Calon Ketua Asprov PSSI Sumbar Ditutup, Arisal Aziz dan Andre Rosiade Bersaing

Minggu, 9 November 2025 | 20:05
Andre Rosiade.

Didukung 22 Pemilik Suara, Andre Rosiade Resmi Daftar Jadi Calon Ketua PSSI Sumbar

Minggu, 9 November 2025 | 16:52

Pertamina Blokir 3.500 Nopol di Sumbar karena Diduga Menyalahgunakan BBM Subsidi

Minggu, 9 November 2025 | 15:02

Kota Padang Raih Penghargaan di ISNA 2025, Diapresiasi atas Inovasi Smart Surau dan Smart Gastronomy

Minggu, 9 November 2025 | 07:25
Oplus_0

Festival Anak Nagari Kampuang Galapuang Ulakan Baralek Gadang Dibuka

Minggu, 9 November 2025 | 06:11

JKA Perjuangkan Pembangunan Jembatan Sikabu

Minggu, 9 November 2025 | 06:06
Oplus_0

Padangpariaman Kukuhkan Pembina Posyandu dan Pengurus Dekranasda

Minggu, 9 November 2025 | 06:03

Padangpariaman Raih Prestasi di Smart Food B2SA

Minggu, 9 November 2025 | 06:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.