Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Awas, Mulai Besok Melanggar PSBB di Padang Bakal Kena Sanksi, ini Sanksinya

Senin, 18 Mei 2020 | 21:14
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Mulai besok Selasa,(19/5) Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya menekan penyebaran virus corona disease (Covid-19).

“Insyaallah khusus pelanggaran oleh angkot, kita Dishub memulai pukul 08:00 WIB di 3 posko check point Pasar Raya Padang. Sementara pelanggaran lainnya diterapkan Satpol Pp dan OPD lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri Senin (18/5).

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Dian mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 40 Tahun 2020 pasal 16 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB.

“Pilihan pertama sanksi disuruh kerja sosial, jika mereka tidak mau diberikan pilihan kedua yakni membayar denda sebesar Rp 100.000,” terang Dian.

Di dalam Perwako disebutkan setiap orang, pelaku usaha atau Badan Hukum pemilik kendaraan umum yang melanggar pembatasan orang 50 persen dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan, instansi terkait atau Pemerintah Kota akan memberikan sanksi melakukan kerja sosial hingga denda Rp 100.000.

“Pertama kerja sosial, dibawa oleh Satpol PP kemudian pelanggar disuruh membersihkan toilet. Lebih efektif jika dilakukan di terminal, sayangnya kita tidak memiliki terminal. Kalau mereka tidak mau kerja sosial akhirnya denda,” kata Dian.

Di sampaikan itu,pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB kepada seluruh sopir dan pemilik angkot melalui Organda Padang yang sudah dimulai sejak 3 hari lalu.

“Karena kami pembina angkot, maka kami sosialisasikan lebih awal sejak 3 hari yang lalu agar tidak ada lagi penolakan pada saat sanksi mulai diterapkan,” jelasnya.

Nantinya kata Dian, pelanggar PSBB akan dikenakan rompi yang terbuat dari kantong kresek bertuliskan pelanggar PSBB di bagian belakang rompi dan kemudian mereka disuruh membersihkan fasilitas umum, musala hingga toilet umum.

“Kerja sosial itu dipakaikan pelanggar rompi bertuliskan pelanggar PSBB di bagian punggung rompi, kemudian disuruh menyapu pasar selama 1 jam,” tutup Dian.(Jamal)

Share549TweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.