Lintassumbar.id – Mulai besok Selasa,(19/5) Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya menekan penyebaran virus corona disease (Covid-19).
“Insyaallah khusus pelanggaran oleh angkot, kita Dishub memulai pukul 08:00 WIB di 3 posko check point Pasar Raya Padang. Sementara pelanggaran lainnya diterapkan Satpol Pp dan OPD lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri Senin (18/5).
Dian mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 40 Tahun 2020 pasal 16 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB.
“Pilihan pertama sanksi disuruh kerja sosial, jika mereka tidak mau diberikan pilihan kedua yakni membayar denda sebesar Rp 100.000,” terang Dian.
Di dalam Perwako disebutkan setiap orang, pelaku usaha atau Badan Hukum pemilik kendaraan umum yang melanggar pembatasan orang 50 persen dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan, instansi terkait atau Pemerintah Kota akan memberikan sanksi melakukan kerja sosial hingga denda Rp 100.000.
“Pertama kerja sosial, dibawa oleh Satpol PP kemudian pelanggar disuruh membersihkan toilet. Lebih efektif jika dilakukan di terminal, sayangnya kita tidak memiliki terminal. Kalau mereka tidak mau kerja sosial akhirnya denda,” kata Dian.
Di sampaikan itu,pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB kepada seluruh sopir dan pemilik angkot melalui Organda Padang yang sudah dimulai sejak 3 hari lalu.
“Karena kami pembina angkot, maka kami sosialisasikan lebih awal sejak 3 hari yang lalu agar tidak ada lagi penolakan pada saat sanksi mulai diterapkan,” jelasnya.
Nantinya kata Dian, pelanggar PSBB akan dikenakan rompi yang terbuat dari kantong kresek bertuliskan pelanggar PSBB di bagian belakang rompi dan kemudian mereka disuruh membersihkan fasilitas umum, musala hingga toilet umum.
“Kerja sosial itu dipakaikan pelanggar rompi bertuliskan pelanggar PSBB di bagian punggung rompi, kemudian disuruh menyapu pasar selama 1 jam,” tutup Dian.(Jamal)
Komentar