Lintassumbar.id – Jajaran Polsek Nanggalo menangkap dua narapidana asimilasi Covid-19 berinisial TAN, 20 tahun, dan TN, 21 tahun, karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang.
TAN ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Nanggalo pada Kamis (14/5) malam pukul 21.00 Wib berdasarkan laporan polisi nomor LP/103/B/V/2020/Sektor Nanggalo tanggal 14 Mei 2020.
“Pelaku merupakan pemain tunggal dalam kasus curanmor dan merupakan seorang narapidana asimilasi dalam kasus yang sama. Ia sudah beraksi sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya minggu (17/5).
Sosmedya mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi semua keterangan saksi mengarah ke nama yang bersangkutan.
“Sebelum ditangkap pelaku bahkan membuat sebuah status di akun Facebook miliknya yang intinya terkesan menantang polisi untuk menangkapnya, ia pun mengakui hal tersebut,” ujarnya.
Namun Sosmedya belum bisa menjelaskan secara detil terkait barang bukti (BB) yang disita dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku beraksi. Pasalnya pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut.
“Kami masih kembangkan, karena sebenarnya ada sejumlah laporan lain yang masih kami tunggu dari para korban,” katanya.
Tidak hanya menangkap TAN, tim opsnal Polsek Nanggalo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riky Vrama Putra juga ikut membekuk TN, 21 tahun. Tersangka diamankan Jumat 15 Mei 2020 siang pukul 11.00 Wib dalam kasus pencuriam kendaraan bermotor (curanmor).
Belakangan diketahui, TN merupakan seorang narapidana asimilasi di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari rekannya berinisial DH, 25 tahun, yang sudah terlebih dahulu diringkus aparat satu bulan yang lalu.
“TN juga seorang narapidana asimilasi, jadi kami tangkap dua orang dalam kasus dan status yang sama, dia merupakan rekan dari DH yang sudah mendekam di sel penjara terlebih dahulu,” terang Sosmedya.
Dirinya menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh polisi tidak berada dalam satu komplotan yang sama. Meski demikian, modus yang digunakan oleh keduanya adalah mengincar sepeda motor milik warga yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci Letter T.
“Incaran mereka adalah sepeda motor milik warga, baik di rumah atau indekos mahasiswa, kami masih kembangkan rangkaian kasus (curanmor) ini yang dijalankan oleh mereka,” ungkap Sosmedya.
Dari TN dan DH, polisi menyita 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio nomor polisi BA 6967 VC yang dicuri oleh kedua pelaku di kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.
“Sepeda motor sudah terlebih dahulu diamankan beriringan dengan penangkapan DH yang merupakan rekan narapidana asimilasi tersebut,” tutup Sosmedya.(Jamal)