Lintassumbar.id – Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memberlakukan aturan khusus dengan melakukan karantina terhadap uang yang masuk dan keluar selama 14 hari.
Langkah itu diambil setelah munculnya kekhawatiran terhadap uang yang disinyalir menjadi media penyebaran virus corona disease (Covid-19).
“Sebagaimana yang kita ketahui uang tunai dapat menjadi salah satu sarana penularan virus, oleh karena itu mari perbanyak transaksi non tunai untuk mencegah tertular,” kata Wahyu Purnama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumbar rabu (13/5) di Padang.
Dikatakan Wahyu, uang yang masuk dan akan dikeluarkan oleh BI menjalani karantina dengan didiamkan dalam suhu tertentu selama 14 hari, untuk memastikan uang tersebut bebas dari Covid-19.
BI Perwakilan Sumbar mengajak masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi non tunai yang dinilai lebih aman di masa Pandemi Covid-19.
Apalagi saat ini pilihan menggunakan transaksi non tunai sudah banyak dan akses juga cukup mudah, termasuk untuk membayar zakat, sedekah dan infak.
Transaksi non tunai bisa langsung dilakukan dengan menggunakan telepon pintar ke rekening tujuan sesuai nominal yang diinginkan.(Jamal)