Lintassumbar.id – Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya Helmy Moesim mengingatkan perangkat kelurahan dan RT untuk tidak menyunat dana bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
“Kalau ada RT yang melakukan pemotongan dan masyarakat merasa dirugikan silahkan melapor ke aparat kepolisian atau ke gugus tugas,”ungkap Helmy Moesim Selasa (12/5).
Penyaluran dana bantuan Covid-19 kepada 74.126 KK di Kota Padang telah diputuskan akan dibagikan melalui perangkat RT di masing-masing kelurahan dengan nominal bantuan yang diterima 600 ribu per KK.
Sebagai gantinya Pemko Padang memberikan insentif sebesar 3.000,00 per KK untuk perangkat RT,sehingga tidak ada lagi alasan untuk melakukan pemotongan dana masyarakat.
Selain soal pemotongan dana bantuan, anggota DPRD dari Komisi 3 itu juga menyoroti tentang penerima dana bantuan ganda yang dikhawatirkan ditemukan di Kota Padang.
Jika ditemukan, Helmy Moesim berharap pihak kelurahan dan perangkat RT tidak menyalurkan dana bantuan Covid-19 kepada masyarakat penerima ganda tersebut.
“Kalau ada penerima yang double, diharapkan kepada RT jangan didistribusikan. Karena ini akan menjadi temuan dikemudian hari,” terangnya.
Ia berharap data penerima bantuan Covid-19 dari Kemensos RI, Pemprov Sumbar maupun Pemko Padang betul-betul merupakan masyarakat kurang mampu yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan akurasinya tepat sasaran, karena yang mengetahui data valid penerima bantuan memang perangkat RT,” tutup Helmy Moesim.(Jamal)