Lintassumbar.id – Tim Satresnarkoba dan 3CN Polres Pariaman di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba Ipda Idham Fadli SH berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu pada hari Minggu 3 Mei 2020 jam 14.30 WIB.
“Telah dilakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan jenis shabu oleh tim Satresnarkoba dan 3CN Polres Pariaman,” ujar KBO Satresnarkoba Ipda Idham Fadli SH.
Pelaku an. Masril alias Maih, 44 tahun, berhasil diamankan di rumahnya di Korong Matur Nagari Sikucur Timur Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka Korong Matur Nagari Sikucur Timur Kecamatan V Koto Kampung Dalam adanya pelaku tindak pidana narkoba.
“Ya, memang benar kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah mendapat informasi tersebut kami Tim Satresnarkoba dan 3CN Polres Pariaman bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut langsung menuju TKP,” jelas KBO Satresnarkoba.
Barang bukti yg diamankan:
1. 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis sabu.
2. 1 (buah) buah timbangan
3. 3 (tiga) buah pipet sedotan
4. 1 (satu) buah dot
5. 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau
6. 1 (satu) buah mencis
7. 1 (satu) unit HP merk Nokia
Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan BB, untuk pengusutan lebih lanjut tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Pariaman.
(Mendrofa)













